Gara-Gara Halal Bi Halal Undang Penyanyi Dangdut, Bupati Akhirnya Copot Jabatan Plt Camat Sukoharjo

banner 728x90

SUKOHARJO, INFODESANEWS | Kasus kegiatan halal bi halal dengan mengundang penyanyi dangdut dan dihadiri Plt Camat Sukoharjo menjadi viral dalam beberapa hari terakhir. Atas kejadian tersebut, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani membuat keputusan tegas dengan mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang PW. Plt Camat Sukoharjo dinilai telah melanggar SE yang dikeluarkan Bupati terkait imbauan untuk tidak menggelar halal bi halal karena masih pandemi corona.

“Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan dikembalikan ke jabatan difinitifnya, yakni Lurah Gayam. Pencopotan efektif per 24 Mei 2021, hari ini,” tandas Bupati didampingi Wakil Bupati, Agus Santosa, Senin (24/5/2021).

Seperti diketahui, sebelum dipercaya sebagai Plt Camat Sukoharjo, Havid menjabat Lurah Gayam. Terkait kejadian viralnya Plt Camat Sukoharjo yang menghadiri halal bihalal di tengah pandemi coroba, Bupati mengaku sebagai pimpinan sudah sudah mengambil sikap tegas, yakni mencopotnya sebagai Plt Camat Sukoharjo.

BACA SELENGKAPNYA :  Anggota DPRD Lamsel M, Akyas Sosialisasikan Perda Nomor:5 Tahun 2020 Tentang BPD

Bupati juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo tersebut telah mencoreng pemerintahan Kabupaten Sukoharjo dan melanggar SE Bupati. Untuk itu, agar mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, jabatan sebagai Plt Camat Sukoharjo dicopot.

Selanjutnya, ujar Bupati, Pemkab akan memberikan pembinaan pada yang bersangkutan agar ke depan lebih displin. “Saya mengimbau seluruh ASN dan seluruh perangkat yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap disiplin dan patuh apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Bupati, Agus Santosa mengatakan, langkah yang diambil Pemkab Sukoharjo yang mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo tersebut merupakan bentuk ketegasan. Menurutnya, Pemkab tidak akan mentolelir setiap tindakan yang jelas-jelas tidak mencerminkan sikap dari Pemerintah.

BACA SELENGKAPNYA :  Forkopimda Gelar Pisah Sambut Kapolres Simalungun

“Pencopotan jabatan ini merupakan bentuk ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan. Terlebih lagi, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo adalah pelanggaran disiplin. Kami berharap semua pihak belajar dari kasus ini dan tetap mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.

Setelah pencopotan tersebut, Bupati kembali mengatakan jika untuk sementara belum menunjuk penggantinya. Bupati mengatakan, nantinya akan ada pejabat baru yang mengisi posisi Plt Camat Sukoharjo karena saat ini masih dalam tahap seleksi. (erlan/her)

banner 728x90