Bupati Lutra Dilaporkan Mantan Ketua Umum HIKMA ke Bawaslu Melanggar UU Pilkada-SE Kemendagri-SE Bawaslu, Terkait Pemberhentian Kepala Dinas

PERISTIWA2 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Mantan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Mahasiswa (HIKMA) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) Hasbudi melaporkan Bupati Lutra Hj. Indah Putri Indriani ke Bawaslu Luwu Utara.

Bupati Luwu Utara dilaporkan mantan Ketua Umum HIKMA Lutra ke Bawaslu terkait pemberhentian Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata, Yasir Taba.

Hal ini diungkapkan Hasbudi pada media ini Via WhatsApp, Minggu 23 Mei 2021 bahwa, Yasir Taba itu tidak tersandung narapidana atau terhukum tetap.

“Yasir Taba diberhentikan sebagai pejabat melalui SK Bupati Luwu Utara dengan Nomor: 821.22/27/BKPSDM/2021, dengan alasan temuan audit APIP Inspektorat Lutra dengan Nomor: 779/77/116/inspektorat/2019 tanggal 9 Desember 2019.

Dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor: B-316/P.4.33/Cp 1/04/2021 tanggal 6 April 2021 serta di pasal 144 huruf G dan H serta di pasal 145 ayat (1) huruf E dan ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), karena terjadi penataan orgsnisasi dan atau tidak memenuhi persyaratan.

BACA SELENGKAPNYA :  Polda Jatim Memusnahkan Ratusan Kilo Narkoba

“Dan SK pemberhentian Yasir Taba dinilai cacat dan BKPSDM bertanggungjawab dan hal ini tidak mendasar, sebab Yasir Taba tidak dalam status tersangks apalagi terpidana,” terang Hasbudi.

Hasbudi menuturkan, Bupati Indah Putri Indriani juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada pada ayat (3) pasal 162 dan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 273/487/11/SJ/2020 serta SE Bawaslu Nomor 55-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 Tentang Pengawasan Pemilu, karena telah mengambil kebijakan melakukan pemberhentian pejabat sebelum 6 (enam) setelah pelantikan.

“Karena dijelaskan disitu pada ayat (3) pasal 162 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, yang akan melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

BACA SELENGKAPNYA :  Petualangan Okta Aldiansyah, Berahir Di Tangan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan

Sekadar diketahui Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 di Baruga Pattingallong Kantir Gubernur Sulawesi Selatan.

Nah, fenomena di Pilkada sering terjadi balas dendam dan balas jasa kerap terjadi pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan ASN dalam pilkada. Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi lagi di pasca Pilkada tahun berikutnya,” sebut Hasbudi.(yustus)

banner 728x90