BLORA, INFODESANEWS | Bertepatan Idul Fitri 1442 Hijriah, Sebanyak 77 Narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Blora terima “THR” lebaran kemarin. Yaitu berupa pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Besarannya mulai 15 hari hingga 45 hari.
” Rinciannya, 35 Napi mendapat remisi 15 hari, 37 orang 1 bulan, dan 5 orang mendapat remisi 1 bulan lebih 15 hari,” terang Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi kemarin.
Menurutnya, remisi ini didapat setelah pihak rutan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Remisi sendiri diberikan kepada para Napi yang sudah menjalani masa tahanan enam bulan. Berkelakuan baik, serta mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan.
“Semua syarat harus terpenuhi terlebih dahulu. Tidak serta merta menerima remisi. Saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Blora ada 129 orang,” tegasnya.
Dia berharap, remisi ini bisa bermanfaat bagi para penerima. Dia juga meminta para napi memanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai disalah gunakan.
“Teruslah patuhi aturan yang ada disini. Selalu berbuat baik. Setelah lulus sari sini bisa kembali ke masyarakat,” tambahnya. ()