Halim Nasai Sosialisasikan Perda Nomor 3 Ta-2020

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Ir.Halim Nasai menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Ke-2 Masa Sidang Ke-1 Ta 2021.

Sosper yang dipusatkan di Desa Pauh Tanjung Iman Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, itu, Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Nomor 3 Tahun 2020.

Kegiatan yang dihadiri Kepala serta para tamu undangan dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan setempat. Senin (10/5/2021)

Menurut Halim kegiatan sosper ini merupakan kegiatan kedua selama masa sidang Ke-I tahun 2021.

BACA SELENGKAPNYA :  Pasca Musibah Banjir Kapten Paino Pimpinan Langsung Anggotanya Bersihkan Puing-Puing

Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 3 tahun 2020.

BACA SELENGKAPNYA :  Kemenag Lamsel Gandeng Kodim 0421/LS

“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan kedamaian dan ketentraman di wilayahnya masing-masing.”kata politisi dari Fraksi PAN itu. (red)

banner 728x90