Edi Waluyo Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

INFODESA106 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Edi Waluyo menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Ta-2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,

Kegiatan yang dipusatkan di Disusun 2 desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, itu dihadiri Kepala Desa Titiwangi Sumari dan Sekertaris Desa, Sofan Amrudin serta para tamu undangan dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Candipuro. Senin (10/5/2021)

Menurut politisi dari fraksi PAN itu, kegiatan sosper ini merupakan kegiatan kedua selama masa sidang Ke-I tahun 2021.

Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 3 tahun 2020.

Seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2020 pada bagian kesebelas Tertib Peran Serta Masyarakat, pada pasal 43 yang berbunyi.

“Setiap anggota masyarakat dapat berperan serta untuk melaporkan terjadinya pelanggaran peraturan daerah.”ujarnya.

Sedangkan pada bagian Kedelapan tentang bTertib Usaha Kesehatan yang tertuang pada Pasal 38 yang berbunyi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
IDI Cabang Lampung Selatan Turut Suarakan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

(1) Setiap orang dilarang : a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional; dan b. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dnn/atauobat palsu. (2) Penyelenggaraan praktek pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i huruf a dapat diizinkan apabila memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Bagian Kesembilan Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian Pasai 39 (1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin bupati atau pejabat yang ditunjuk. 2)

Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan/atau memberikan kesempatan kepada para pelanggan/ konsunen untuk melakukan selain dari izin yang dimiliki. 3)

Setiap orang dilarang menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial dilingkungan pemukiman tanpa izin. Pasal 40 1) Setiap orang yang menyelenggarakan keramaian dilarang menyediakan dan/atau memperjualbelikan minuman beralkohol. 2) Setiap orang yang berada dalam keramaian dilarang membawa dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kasrem 091/ASN Ucapkan Selamat Kepada Pengurus KONI Yang Baru Dilantik

Sedangkan Bagian Kesepuluh Tertib Bulan Ramadan Pasai 41 ) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner penyelenggaraan fasilitas karaoke, pertunjukan musik, panti pijat, pub, club malam, diskotik dan sejenisnya. wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami bunyi dan pasal-pasal yang ada.”paparnya.

Dalam kesempatan tersebut Komandan Linmas desa titiwangi, Turiman meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan dan berkoordinasi bila ada warga yg melakukan perbuatan yg mengganggu ketertiban umum

Dan meminta pemilik rumah kontrakan agar menyampaikan, melaporkan dan mendata penghuni baru dan bersama sama memantau kegiatan warga baru.

Sementara itu sekretaris desa setempat Sofan, mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tersebut pihak desa telah membuat perdes tentang rumah kontrakan dan kewajiban pemilik kontrakan untuk melaporkan setiap adanya warga baru. (Red)