BANTEN, INFODESANEWS | Tersiar Aksi koboi pria misterius yang viral di media sosial, Selasa, 4 Mei 2021. Pria yang mengaku-ngaku anggota Polda Banten itu mengancam akan menembak salah seorang pengendara roda dua di salah satu SPBU Kabupaten Lebak, kini telah berhasil di amankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologis peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di SPBU Rumbut, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Senin, 3 Mei 2021.
Dalam rekaman CCTV yang berhasil di amankan polisi, terlihat seorang sopir turun dari mobil berjenis Avanza bernopol B 2841 WAC, dan langsung melakukan tindak kekerasan dengan memukul seorang pengendara motor yang berinisial M, dengan tangan kanannya.
Selain memukul, sopir yang terlihat emosi itu, juga sempat teriak mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dari Polda Banten itu, juga sempat mengancam untuk menembak M.
Kepada wartawan, M mengakui bahwa hal tersebut terjadi karena dipicu oleh hal yang sepele, yakni motor dirinya menghalangi lajur mobil sopir itu.
“Iya saya kaget tiba-tiba dihampiri dan langsung di caci maki sama sopir itu. Alasanya sepele, karena saya lagi dorong motor temen saya yang mogok dan sepertinya menghalangi lajur mobil sopir itu, ” kata M kepada wartawan.
Edy Sumardi mengatakan Setelah Diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak, Di Ketahui bahwa Pria Tersebut Bukan lah seorang oknum polisi, tapi orang sipil yang hanya mengaku-ngaku saja.
saat ini pria dengan nama Joni (42) telah di amankam di Polres Lebak. Joni adalah warga Curugbeurang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Ternyata, Ia hanyalah seorang karyawan swasta biasa, yang hanya mengaku-ngaku Oknum Polisi.
“pelaku telah membohongi publik dan telah menciderai institusi Polri. Dia, Sudah diamankan. Dia hanya karyawan swasta bukan anggota polisi,”kata Edy Sumardi, saat berikan keterangan Jumat, 7 Mei 2021.
Kata Edy Sumardi, Joni diamankan oleh Tim Serigala pimpinan kasat reskrim Polres Lebak di kediamannya tanpa perlawanan.
“Jadi dia yang hanya ngaku-ngaku Polisi, karena terdesak saja, spontanitas. Tidak ada maksud apa-apa,” katanya.
Edy menerangkan saat ini status Joni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman 3 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi kinerja Polres Lebak yang telah mengungkap kasus penganiyaan yang viral di media sosial ini dengan cepat.
“Saya mengapresiasi atas kinerja Kasat Reskrim dan personel Polres Lebak yang telah berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang sempat viral di SPBU Lebak,” ujar Edy Sumardi.
Edy Sumardi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan bersikap arogan.
“Di Bulan yang penuh rahmat ini, hendaknya kita lebih bisa bersabar jika hadapi suatu masalah, lebih bisa kontrol diri. Tidak boleh main hakim sendiri kepada orang lain,” jelas Edy Sumardi.
“Jangan jadi koboy jalanan, hargai orang lain dan tidak ugal-ugalan di jalan. Dan yang terpenting jangan pernah lagi menjelekkan Institusi manapun. Jangan suka mengaku-ngaku jadi Polisi kalau tidak benar. Polisi di ajarkan untuk santun dan humanis kepada masyarakat, tidak boleh arogan karena polisi adalah pelayan masyarakat,” tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)