LAMPUNG, INFODESANEWS — Anggota DPRD Provinsi Lampung sejak 6 Mei hingga 11 Mei 2021 ini sesuai dengan perundang-undangan melaksanakan kewajiban ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau konstiuen, yang dikenal dengan kegiatan reses anggota DPRD.
Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini kemudian akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota sebagai laporan untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk rencana pembangunan dalam RAPBD.
Dalam melaksanakan reses ke II masa sidang tahun 2021 tahun ini setiap anggota DPRD Provinsi Lampung berkewajiban untuk melakukan kegiatan jaring aspirasi di dapilnya masing-masing.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Puji Sartono, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung. telah melakukan kegiatan reses hari kedua yang dipusatkan di dua titik, yakni Dusun Tapiv dan Dusun Talang Setan Desa Sumber Jaya Kecamatan Kecamatan Jatiagung, Jum,at (7/5/2021)
Menurut politisi dari partai PKS itu, selama masa reses, Anggota DPRD diharapkan semakin dekat secara psikologis dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Selama melaksanakan kegiatan reses ini saya berharap akan lebih dekat dengan konstituen di dapil” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Anggota DPRD Lampung Selatan, dari fraksi PKS, M, Akyas mendampingi Reses ke duanya.
Dalam kesempatan itu Anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PKS yang duduk di komisi III, M.Akyas ,berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan momentum reses, dengan menyampaikan aspirasi, sehingga DPRD sebagai wakil rakyat dapat memperjuangkan aspirasi yang menjadi usulan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Reses ini tetap menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19. Sebelum memasuki lokasi kegiatan para peserta diwajibkan mencuci tangan dan disemprot cairan Hensanitazer serta wajib memakai masker .(Red)