BANDUNG, INFODESANEWS | Warga Kabupaten Garut mendatangi Markas Polisi Daerah Jawa Barat ( Mapolda Jabar ) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Undang-undang sebagaimana dalam bahasa hukum dikenal dengan sebutan Delik Komisi (Commissie Delict), yaitu delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan didalam Undang-undang.
Asep Muhidin, S.H yang didampingi rekannya mengungkapkan, saat di Polda Jabar, dirinya pernah diarahkan untuk konsultasi terlebih dahulu.
“Tadi kami konsultasi dulu ke Ditreskrimum, disana kami diberikan pandangan, arahan mengenai dokumen yang sudah kami siapkan dari awal untuk dimasukan ke Polda Jabar. Alhamdulilah sudah langsung diperbaiki dan sudah dimasukan dengan nomor agenda PU/434/V/2021,” jelas Asep Muhidin, S.H, Senin (3/5/21).
Lebih lanjut Asep Muhidin menjelaskan dari hasil konsultasi, ada perbaikan dari laporan dugaan tindak pidana menjadi laporan pengaduan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
” Adapun yang dilaporkan sesuai dengan dokumen laporan diantaranya empat angggota DPRD Garut, Kepala Satpol PP saudara Bambang Hafid bersama Kabid Gakdanya Bangbang Riswandi, Kepala Dinas DPMPT saudara Eko Yulianto, dan salah satu pengusaha Tower,” ungkap Asep Muhidin
Secara umun, Asep menjelaskan bahwa asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya.
” Nah untuk ini, aturannya ada yaitu Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Junto Pasal 74 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang pada pokoknya menyebutkan ” setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar)”, bebernya
” Tinggal kemauan daripada Pemda Gart melalui alat kelengkapannya seperti Satpol PP sebagai penegak Perda, Dinas PUPR ada bidang pengawasan pengendalian bangunan, DPMPT pun sama ada bidang pengawasan pengendalian, apakah mereka yang digajih oleh uang negara bisa melaksanakan perintah Undang-undang ?” Tegas Asep Muhidin, S.H di Polda Jabar.
Selaku pemerhati kebijakan publik dalam hal ini pemerintah, kami berharap Kepolisian bisa membongkar sekelumit permasalahan ini, sehingga ketersediaan lahan pangan di Kabupaten Garut betul-betul terjaga serta bisa menentukan siapa yang salah dan mempertanggungjawabkan kesalahannya itu dihadapan pengadilan.
” Tentunya kami akan terus mengawal proses ini hingga betul-betul tercipta keadilan sebagaimana moto Kapolri kita Polisi yang Presisi,” pungkasnya. ***Tim/Rls.