Dugaan Pungli Lurah Gajahan, Gibran ; “ Sudah Tak Pantas Jadi Lurah”

NASIONAL, PERISTIWA184 Dilihat
banner 728x90

SOLO – INFODESANEWS, Praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S. Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang. “Kasus ini akan ditangani terlebih dahulu oleh Camat Pasar Kliwon,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Sabtu (1/5)

Kemudian terkait pencopotan, pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah hasil pemeriksaan kelar baru ditarik kesimpulan dalam menentukan sanksinya. “Jadi ini baru pemeriksaan awal, belum sampai ada sanksi. Pertama ditangani camat dulu, nanti apakah juga sampai Inspektorat akan kita dalami lagi,” katanya.

Terkait peran lurah dan linmas dalam dugaan pungli, Ahyani mengatakan masih harus memeriksa terlebih dahulu. Ia pun enggan tergesa-gesa memberikan sanksi. “Jumlah uang puni terkumpul berapa saya juga belum tahu. Yang pasti uang yang terkumpul segera kita kembalikan pada warga,” ucap dia.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Serbuan Vaksinasi di Solo Dicek Panglima TNI dan Kapolri

Pemkot Solo mengingatkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Solo untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Hal ini sangat penting untuk menghindari adanya praktik pungutan liar (pungli) dengan modus meminta THR atau menerima pemberian parcel. “KPK sudah menerbitkan SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” kata Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (1/5).

Dikatakannya, dalam SE KPK tersebut terdapat 11 poin penting yang mengatur soal pencegahan korupsi terutama pada moment hari raya. Ia mengatakan dalam alasan apapun ASN sebagai abdi negara tidak boleh menerima atau meminta THR. “Jika itu terjadi masuk kategori pungli sebagaimana diatur SE KPK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya,” katanya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
BPK RI Perwakilan Lampung Serahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Lamsel Ta-2020

Ia menambahkan warga bisa melaporkan jika ada ASN lakukan pungli atau meminta THR. Ia tidak ingin kasus pungli di Kelurahan Gajahan melibatkan oknum Lurah dan Linmas terulang “Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain,” tegas dia.

Gibran menambahkan lurah Gajahan yang telah melakukan pungli pada warganya sendiri sudah tidak pantas lagi menjadi lurah. Kasus ini bisa jadi pelajaran ASN lainnya. “Sudah tidak pantas jadi lurah lagi. Kasus ini bisa jadi pelajaran ASN lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan,” ungkap dia. (muh/hr)

 

banner 728x90