SULSEL, INFODESANEWS – Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjemput tersangka kasus korupsi dana Akper Bulukumba, Riswan Marshal di Palopo, Selasa 20 April 2021 kemarin.
Pria berusia 49 tahun itu dijemput setelah diamankan oleh oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Palopo.
Tim Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dipimpin Kasi Asintel Kejati Herdian dan Idil Kasi Penerangan Hukum Kejati didampingi Anas dan Sandiman.
“Kemarin pagi dijemput tim dari Kejati Sulsel untuk dibawa ke Makassar,” kata Kasi Intel Kejari Palopo, Heru Rustanto, Rabu 21 April 2021 via WhatsApp.
Heru menyebutkan Riswan Marshal merupakan buronan Kejari Bulukumba. Dia ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2009 silam, dalam kasus dugaan korupsi beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu Akademi Perawat (Akper) Kabupaten Bulukumba.
Diperoleh informasi, sejak ditetapkan sebagai buron oleh Kejari Bulukumba, yang bersangkutan kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Terakhir diketahui berada di Kota Palopo (Sulsel) dan langsung diamankan oleh Tim Tangkal Buronan (Tabur) Kejari Palopo.
Riswan ditangkap di Perumahan Zarindah Permai Blok D2 Nomor 6, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, oleh Tim Tabur Kejari Palopo yang dibackup personel Polsek Wara Selatan Resort Palopo.
Heru mengungkapkan, tersangka diamankan setelah dilakukan pemantauan sejak Jumat 16 April 2021 lalu.
“Setelah melalui pemantauan, sejak Jumat kemarin, tersangka berhasil kami tangkap. Tersangka diamankan sekira pukul 16.15 Wita,” terang Heru.
Setelah diamankan, tersangka digiring ke Kantor Kejari Palopo, di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. (yustus)