(Foto ilustrasi google)
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWW — Seorang kakek berinisial SP (48) warga dusun II desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, tega menyetubuhi cucu tirinya yang masih dibawah umur.
Pelaku diamankan jajaran Polsek Jatiagung, Jum,at (9/4/2021) dikediamannya, sekitar pukul 14.00 wib.
Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan TS yang merupakan bibik korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap keponakannya,
“Kemudian kami bersama anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak lain sebagai kakek tiri korban sendiri,”kata dia pada infodesanews.com, Sabtu (10/4/2021)
Dijelaskan aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban KKP (13) yang masih duduk di bangku SMP itu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada bibik korban, yang selanjutnya bibik korban melaporkan kejadian yang dialami oleh keponakannya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima
Pelaku yang merupakan kakek tirinya itu sudah dua kali melakukan aksi bejatnya yang dilakukan sejak bulan Februari 2021. Saat menjalankan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban akan membunuh apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,”terangnya.
Lebih lanjut Iptu Mayer menjelaskan, menurut pengakuan tersangka sudah Tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang dilakukan di rumah tersangka.
“Atas perbuatannya itu pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.” pungkasnya. (Ronald)