SULSEL, INFODESANEWS – Pendiri dan Penanggung Jawab Pedoman Media, Gusti Palumpun menilai laporan Raymond Ardan Arfandy ke Polda Sulsel keliru dan salah alamat. Yang dilaporkan adalah produk jurnalistik, sehingga tidak relevan digiring menjadi pidana.
“Jelas keliru dan salah alamat, karena itu murni produk jurnalistik. Kalau merasa keberatan dengan isi berita kan ada salurannya. Itu jelas diatur dalam UU Pers,” terang Gusti menanggapi laporan Raymond ke Polda Sulsel, Kamis 8 April 2021.
Raymond melaporkan wartawan Pedoman Media, Andarias Padaunan ke Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait berita berjudul “Ada Peran NA, KPK Terus Dalami Proyek Infrastruktur Makale yang Ditangani PT Sabar Jaya”. Berita ini dimuat pada 3 April 2021.
Berita ini adalah follow up dari berita sebelumnya berjudul “Telan Rp9,8 Miliar, Proyek Penataan Kota Makale Masuk Bidikan KPK” yang dimuat pada 13 Maret 2021.
Menurut Gusti Palumpun, tidak ada yang keliru dari berita itu. Berita dimuat berdasarkan keterangan dari narasumber berkompeten dan fakta-fakta dilapangan. Berita itu juga sudah memenuhi unsur perimbangan.
Prinsip Cover Both Side, ucap Gusti, sudah sangat terpenuhi di dalamnya. Sehingga dari perspektif Undang Undang Pers, sudah merupakan karya jurnalistik yang benar.
“Prinsip cover both side itu kan jelas. Kami sudah menjalankan kewajiban untuk melakukan konfirmasi. Di berita awal sudah ada konfirmasi dari pihak Raymond. Adapun di berita lanjutan kan tidak harus. Karena itu masih berita terkait,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Gusti Palumpun, pihak kepolisian juga mestinya memahami bahwa karya jurnalistik diselesaikan seperti layaknya sengketa sengketa pers. Bukan digiring ke ranah pidana.
Apalagi sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Dewan Pers mengenai hal itu. Dalam MoU tersebut, Polri dan Dewan Pers telah bersepakat mengenai permasalahan produk jurnalistik yang harus diselesaikan lewat sengketa Pers. Di mana muaranya kembali ke Dewan Pers. Bukan digiring ke ranah pidana.
“Jadi mestinya kan Raymond ini kalau keberatan dengan berita kami ya melapornya ke Dewan Pers. Kalau tidak terima isi beritanya kan sederhana saja. Ada hak jawab. Bukan justru mendorong kasusnya ke ranah pidana. Ini mestinya dipahami. Jangan sedikit-sedikit main pidana. Main lapor. Harus pahamlah salurannya. Supaya kita sama-sama berjalan di atas aturan,” paparnya.
Seharusnya polisi juga paham kedudukan Pers/Wartawan. Jika seseorang keberatan dengan sebuah berita, maka idealnya laporan itu ditolak. Dan mengarahkannya pada saluran yang benar.
“Yang benar mana? Ya ke Dewan Pers,” ketusnya.
Menurut Gusti ini penting dipahami bersama. Agar jelas ada pemisah antara sengketa Pers dan sengketa pidana.
“Kalau tidak maka aturan menjadi kabur. Termasuk MoU yang telah disepakati bersama, Polri-Dewan Pers tidak menjadi sia sia,” tambahnya.
Gusti menjelaskan, kalau semua laporan sengketa Pers digiring ke pidana lalu apa artinya UU Pers itu. Apa artinya legalitas spesialis.
Gusti mengatakan, perlu dipahami bahwa Pedoman Media adalah media online yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Artinya Pedoman Media secara legitimasi sudah mendapat pengakuan Dewan Pers.
“Jadi semua produk berita yang kami hasilkan itu karya jurnalistik. Yang secara legitimasi diakui Dewan Pers. Kan menjadi rancu kalau kami menghasilkan produk Pers yang diakui oleh lembaga yang ditunjuk oleh negara (Dewan Pers) lalu itu dibatalkan ,” katanya.
Gusti juga mempersoalkan motif laporan Raymond karena adanya link berita yang di-share ke media sosial. Menurutnya, apa yang salah dari link berita yang disebar ke medsos.
Secara prinsip, tidak ada larangan menyebarkan link berita ke medsos manapun. Karena medsos memang sudah menjadi wadah penyaluran informasi untuk publik bagi media media digital.(usti/yustus)