LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Mekanisme program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kalianda belum menerapkan pendataran cara online bagi masyarakat yang ikut pemutihan.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah
Menurutnya pemutihan di masa Pandemi Covid-19, tentunya tetap menjaga
protokol kesehatan (Prokes) dan kemungkinan akan melakukan trobosan-trobosan agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Jadi nanti bagi masyarakat yang akan ikut pemutihan diminta mendaftarkan diri melalui website dahulu. Dalam website tersedia waktu dan sesi yang akan diikuti,” kata Adi dikutip dari berita Radar Lampung hari ini (1/4/2021). 10.57.
Di Samsat Kalianda masih tetap memakai nomor antrian seperti biasa dari mesin cetak nomor antrian. Jadi masyarakat harus datang terlebih dahulu ke Samsat untuk mengambil nomor antrian.
“Saya sudah daftar online Pemutihan PKB, dan dapat tiket nomor antrian, sampai di Samsat Kalianda petugasnya malah gak tau ada daftar nomor antrian secara online.”kata salah seorang pemilik kendaraan yang hendak memproses pajak kendaraannya. Kamis (1/4/2021)
“Padahal, Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah mengingatkan masyarakat Lampung yang akan berpartisipasi dalam program pemutihan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui website: www.pemutihanlampung.com.” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Wilayah II Kalianda, Lampung Selatan, Gunawan menjelaskan. Sesuai dengan juknis pemutihan, WP bisa mendaftar melalui online dan bisa juga hadir ke Samsat,
“Tadi sudah kita layani dua WP yg menggunakan online.”kata saat dihubungi infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp nya. (Red)