LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dari Fraksi Demokrat menilai Pemerintah Dearah masih lemah dalam penyaluran pupuk bersubsidi,
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua fraksinya Jenggis Khan Haikal saat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian LKPJ Bupati Lampung Selatan, Ta 2020.
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Lampung Selatan tahun 2020 yang dipimpin oleh wakil ketua I Agus Sartono didampingi wakil ketua II Agus Sutanto, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (31/3/2021)
Fraksi Demokrat menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat memperbaiki sistem pendistribusian dan penyaluran pupuk berubsidi agar terjamin ketersediaannya bagi petani, terutama saat musim tanam,
Menurutnya permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi ini sudah menjadi agenda rutin setiap tahun yang tentunya merugikan para petani karena berdampak rusaknya tanaman padi akibat diserang hama.
“Selain itu intensitas curah hujan yang tinggi akhir akhir ini mengakibatkan bencana banjir serta menghadapi musim kekeringan, kedepan tentunya membuat para petani dihantui gagal panen,”ujar Jenggis saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.
“Oleh kerena itu kami dari Fraksi Demokrat menyarankan untuk menjamin dan memproleksi komoditas hasil pertanian petani, perlu membuat program dan terobosan dengan memberikan asuransi pertanian,”kata dia.
Dikatakan hal tersebut dengan masih ditemukannya masyarakat yang hidup dalam garis kemiskinan serta, masih ketertinggalannya sektor jasa dibandingkan dengan sektor produksi.
“Misalkan dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sebagai penyumbang terbesar PDRB Kabupaten Lampung Selatan, maka sudah selayaknya sektor pertanian secara khusus mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah yaitu tentang,
Program asuransi pertanian sesuai pasal 37 ayat (4). pasal 38 dan pasal 39 ayat (3) merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 19 tahun 2013,
Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Pelaksanaannya yakni Menteri Pertanian RI Nomor : Peraturan 40/Permentan/SR.230/7/2015 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian dan Keputusan Bantuan Menteri Pertanian RI Nomor : 15/Kpts/SR.230/B/05/2017.”imbuhnya.
“Sedangkan Pedoma Premi Asuransi Usaha Tani Padi merupakan amanat dan peraturan dimaksud mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada petani terhadap kerugian gagal panen.”pungkasnya.