Heboh Dikalangan Warga !!! Calon Kepala Desa No Urut 3 Dimintai “Uang Kombong 12 Juta” Oleh Ketua Panitia

NASIONAL242 Dilihat
banner 728x90

PATI, INFODESANEWS – Lagi-lagi ada salah satu calon kepala desa nomer urut 3 Bernama Khoirul fata desa kradan Kecamatan Trangkil merasa resah adanya ketua panitia Drs. Sugiono mendatangi kerumah calon kandidat dengan alasan meminta uang senilai 12 juta untuk biaya administrasi bagi para calon Kepala Desa.

Tetapi anehnya, saat datang kerumah pada hari jumat malam Sabtu setelah habis magrib, ketua panitia meminta uang tersebut kepada istri calon Kepala Desa bernama Siti Muntamah agar segera mungkin menyelesaikan administrasi.” karena para kandidat terutama dua calon Kepala Desa nomer urut 1 dan 2 sudah siap.

Tinggal nomer urut 3 aja yang belum memberikan.” dengan nada menekan, ketua Panitia pesan kepada istri calon Kepala Desa nomer urut 3 agar segera membayar.” Tolong sampaikan sama Khoirul fata ya bu kata ketua panitia.

Sebelum pulang, ketua Panitia Desa krandan kecamatan trangkil berpesan kepada calon Kepala Desa Nomer urut 3 supaya membayar 12 juta dan kami beri waktu selama 3 hari harus lunas karena 2 calon kandidat no.1 dan 2 udah siap.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolres Banjar Saksikan Bank BTN Serah Terimakan Kunci Rumah Subsidi ke Personil Polri

Padahal saat itu, calon Kepala Desa nomer urut 3 lagi ada acara di Jakarta.”jelas Siti Muntamah saat diwawancarai awak media dikediaman rumah pukul 17.38 Wib pada hari minggu sore tanggal (28/3/21).

Selanjutnya, Khoirul fata selaku calon Kepala desa nomer urut 3 saat ditemui Awak media dikediaman rumah berkata bahwa dia tidak merasa keberatan kalau dimintai uang administrasi tetapi kenapa kok malah minta istri saya.

Terus Ketua Panitia kan punya kontak nomerku dan apakah Pihak Panitia Meminta anggaran itu dibenarkan.” jika memang iya terus pertanggung jawabannya seperti apa???

Lebih Lanjut, tentang Peraturan Bupati Pati Nomer 88 Tahun 2020.” apakah para calon kepala desa dibebani atau dimintai uang senilai 12 juta per calon kepala desa itu diperbolehkan???.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dukung Pengembangan Sektor Hortikultura, Koramil Muara Kaman Komitmen Majukan Pertanian Lokal

Selain itu, dalam Peraturan Bupati Pati apakah pihak tiga harus para calon Kepala Desa yang dibebani ???

Kemudian apa artinya uang administrasi  bahasa jawa (uang Kombong) tersebut memang harus Para calon Kepala Desa yang Membayar???

Gambar : Calon Kepala Desa Krandan Nomer Urut 3 bernama Khoirul fata Saat Diwawancarai Awak Media dikediaman rumah

Oleh karena itu, calon nomer urut 3 bernama Khoirul fata berkata supaya Bupati, DPRD dan Kabag pemerintahan kabupaten Pati agar segera melakukan tindakan adanya ketua Panitia Pilkades meminta Anggaran senilai 12 juta kepada saya.

Sementara itu, calon Kepala Desa nomer urut 3 kok dimintai anggaran administrasi apakah itu dibenarkan pak Bupati pati.

Adanya hal ini keluarga saya merasa resah.” karena ketua panitia meminta uang administrasi kepada istri saya dan dia berpesan kita kasih waktu sampai tiga hari harus lunas ya. hal ini sampaikan ke Khoirul fata,” kata Ketua panitia kepada Siti Muntamah.(@Gus)

banner 728x90