LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda akan melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan (pemutihan) pada tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Samsat Kalianda, Gunawan, SE, MM dalam silaturahmi bersama Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, di ruang bupati setempat, Kamis (25/3/2021).
Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin beserta sejumlah pejabat utama Lingkup Pemkab Lampung Selatan,Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lampung Selatan, AKP Edwin WD Putra.
Dikatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dilaksanakan pada bulan April hingga September 2021 mendatang.
Target pemutihan PKB di Provinsi Lampung mencapai Rp.72 miliar. Sementara kegiatan pemutihan di Samsat Kalianda mencapai Rp.29 miliar.”kata dia.
Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp.67 miliar. Dengan demikian, lanjut Gunawan, total pajak mencapai Rp.168 miliar.
“Untuk PKB tahun 2020, kita targetkan Rp65 miliar. Alhamdulillah melebihi target, mencapai 104 persen, ”kata Gunawan kepada Bupati Lampung Selatan.”paparnya.
Gunawan juga menyampaikan potensi pajak yang tercatat di Samsat Kalianda.
Dimana untuk kendaraan roda dua (R2) sebanyak 363.861 unit, kendaran roda tiga (R3) sebanyak 118 unit, dan kendaraan roda empat (R4) sebanyak 31.779 unit.
Dari data tersebut jumlah potensi pajak yang belum tertagih yakni untuk R2 sebanyak 232.183 unit, R3 sebanyak 38 unit dan R4 sebanyak 7.797 unit.
“Jadi potensi yang sudah tertagih itu berkisar 20 hingga 25 persen dan yang lainnya belum. Dengan pemutihan ini mudah-mudahan masyarakat terpacu untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak,”jelas Gunawan.
Oleh karena itu kami mohon dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menyampaikan informasi pemutihan kepada camat atau lurah / kepala desa se-Lampung Selatan.
“Agsr informasi ini dapat tersampaikan kepada masyarakat,”pungkas Gunawan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin WD Putra, mengatakan akan membuka posko crisis center di depan Gedung Kantor Samsat Kalianda untuk menerima berkas pemutihan.
Mengingat, pemutihan program dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.
“Seperti yang sudah berjalan lalu-lalu, ketika pemutihan awal diberlakukan sudah pasti ada pembeludakan dari pemohon wajib pajak ini,” jelasnya.
Maka dari itu, Edwin memohon kerja sama dengan Pemkab Lampung Selatan terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada saat pelaksanaan pemutihan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto akan segera melakukan sosialisasi kepada jajarannya.
Nanang mengimbau kepada camat, lurah / kepala desa agar dapat menyosialisasikan program pemutihan tersebut kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Imbauan itu kata Nanang, dapat melalui spanduk, banner maupun Word of Mouth (WoM) atau yang biasa disebut dengan promosi dari mulut ke mulut.
“Misalnya camat belakangan saya minta untuk membuat spanduk bahwa Lampung Selatan sudah ada pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Nanang Ermanto. (red)