(Desa Rejomulyo kec Jatiagung)
LAMPUNG SELATAN.INFODESANEWS — Seluruh aparatur di Empat desa kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pembekalan Kelompok Kerja (Pokja) Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan salah satu program dalam pemutakhiran data.
Kegiatan yang dilaksanakan di desa Rejomulyo,Karang Rejo,Margodadi,dan Marga Karya,dihadiri masing-masing kepala desanya itu desa itu menghadirkan Rhama Natha Yeppy pendamping desa tingkat kecamatan sebagai narasumber.Kamis.(25/3/2021)
Pendamping desa tingkat Kecamatan, Rhama Natha Yeppy, mengatakan, “Kegiatan ini salah satu langkah pemerintahan desa dalam menyukseskan Program Kemendes melalui SDGs,
“Dengan adanya pemuktahiran data melalui program SDGs dan indeks Desa Membangun (IDM) tahun 20021, maka perangkat desa dapat lebih mengontrol, kerana dikerjakan secara kelompok di masing-masing desa dengan membentuk Pokja guna melakukan pemutahiran data melalui SDGs,”kata dia.
Dijelaskan hal tersebut dilaksanakan untuk mendorong terlaksananya peraturan pemerintah pusat sebagaimana yang telah diatur dalam surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa,PDT dan transmigrasi republik Indonesia nomor: 5/PR.03.01/III/2021 tanggal 1 Maret 2021.
“Regulasi Kemendes no 21 tahun 2020 dan telah diatur dalam surat edaran melalui Sekda Kabupaten Lampung Selatan,No 800/0856/IV.13/2021.”paparnya.
Sementara itu,Pj.kepala desa,Rejo Mulyo,Rusdiwanti.SE. mengapresiasi dan sangat mendukung adanya Program SDGs ini,
“Mudah-mudahan dengan adanya program tersebut dapat meningkatkan SDM para perangkat desa untuk majukan di segala bidang dalam pemerintahan demi Desa.”paparnya.
Ditempat terpisah,Kepala Desa Karang Rejo,Feriode,menjelaskan hal tersebut juga menindak lanjuti surat edaran dari,Direktur Jenderal pembangunan desa dan perdesaan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 5/PR.03.01/III/2021 menerangkan.
“Bahwa dalam rangka pelaksanaan SDGs Desa sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan peraturan menteri Desa PDT dan transmigrasi RI nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum.”ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam rangka penyusunan indeks Desa membangun sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomor 2 tahun 2016 tentang indeks Desa membangun serta dalam mendukung perhitungan dana Desa tahun 2002 pada alokasi afirmasi dan afirmasi kinerja yang dilakukan oleh kementerian keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana Desa maka perlu dilakukan pemuktahiran data SDGs desa 2021 dan indeks desa membangun (IDM) 2021.
“Sehubungan dengan point satu tersebut diatas maka diminta kepada saudara untuk mendukung proses pelaksanaan pemuktahiran data SDGs desa 2021 dan IDM 2021 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A.Tenaga pendamping profesional, agar terlibat aktif dalam proses pemuktahiran data SDGs desa 2021 Dani IDM 2021 dikarenakan keterlibatan ini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja tenaga pendamping profesional. b. Kepala Desa menetapkan surat keputusan tentang relawan pemuktahiran data tahun 2021. (Ronald)