SULSEL, INFODESANEWS – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menginformasikan, lembaga antirasuah tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi kasus suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
“Hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi terkait kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali Fikri, Rabu 24 Maret 2021.
Dikatakan, ada empat saksi yang diperiksa. Tiga wiraswata dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
“Pertama Fery Tanriady wiraswasta, kedua John Theodore wiraswasta, ketiga A Indar Wiraswasta, dan keempat Rudy Ramlan, Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bulukumba,” tulis Ali melalui WhatsApp, Rabu siang.
Pemeriksaan saksi tersebut, lanjut Ali, dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ali Fikri menjelaskan juga, sebelumnya, Selasa (23/3/2021) kemarin, KPK memanggil tiga pengusaha untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Abdullah. Ketiga pengusaha tersebut adalah, Petrus Yalim, Andi Gunawan, dan Thiawudy Wikarso. Namun, hanya Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso yang memenuhi panggilan, sementara Petrus Yalim mangkir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Petrus Yalim diketahui adalah pemilik Perusahaan PT Putra Jaya yang beralamat di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar. Berdasarkan data-data dari dokumen KPPU, PT Putra Jaya mengikuti tender-tender pengerjaan jalan di Sulawesi Barat.
Ali Fikri mengatakan, dari empat saksi yang dijadwalkan hadir di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/3/2021) hanya tiga yang hadir. Yakni Andi Gunawan (wiraswasta), Thiawudy Wikarso (Wiraswasta) dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang sekarang menjabat Plt Gubernur Sulawesi Selatan.
“Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka Nurdin Abdullah dkk (Edy Rahmat dan Agung Sucipto),” kata Ali Fikri via pesan WhatsApp.
Ali Fikri mengungkapkan, pokok pemeriksaan saksi yang hadir. Andi Gunawan dikonfirmasi antara lain terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh saksi sebagai salah satu kontraktor di Sulawesi Selatan.
Kalau saksi Thiawudy Wikarso, lanjut Ali Fikri, didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka Nurdin Abdullah.
Mengenai pemeriksaan Andi Sudirman Sulaiman, Ali Fikri mengatakan, Wakil Gubernur Sulsel periode 2018–2023 itu didalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai tupoksi selaku wakil gubernur.
“Dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Andi Sudirman Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka suap Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta (23/3/2021).
Dalam pemeriksaan, Andi Sudirman mengaku, menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
“Tadi kita dipanggil sebagai saksi. Pertanyaannya, terkait proyek-proyek strategis di Sulsel, serta internal prosedur pemerintahan,” ujar Andi Sudirman dalam rilisnya, Selasa sore kemarin. (rus/yustus)