ANEH, Pemkot Solo Ngotot Pertahankan Sriwedari, Ada Apa ini?

NASIONAL193 Dilihat
banner 728x90

SOLO-INFODESANEWS, Meski sudah jelas berkekuatan hukum tetap (inkrah) putusan Mahkamah Agung terhadap sengketa tanah sriwedari yang dimenangkan ahli waris RMT Wirjodiningrat, namun hingga kini Pemkot Solo masih tetap ngotot mempertahankan tanah sriwedari. Bahkan, pemkot menurut Sekda Ahyani sudah mulai rapat menyusun langkah baru mempertahankan Sriwedari. Rapat untuk menyusun langkah mempertahankan asset bersejarah ini dinilai banyak kalangan aneh dan hukum seperti buat main main. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Ahli Waris Tanah Sriwedari, HRM Gunadi Joko Pikukuh, pada media minggu (21/3).

Menurut Gunadi, kepemilikan lahan sudah jelas dimata hukum dan sudah ada Putusan  berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde), sudah ada Penetapan Anmaning, sudah ada penetapan/berita acara sita eksekusi, bahkan sudah ada penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan paksa  dari Ketua PN Solo.  “Tetapi Pemkot Solo melalui pernyataan Sekda yakni Ahyani begitu menggebu-gebu bertahan dengan berbagai dalih  yang pada intinya minta dukungan kepada seluruh stake holder dan masyarakat kota solo serta bekerja sama dengan Kajari agar PN Solo membatalkan/menunda pelaksanaan eksekusi atas lahan sengketa Sriwedari, ini sangat aneh dan mengada ada,” kata Gunadi.

Koordinator Ahli Waris Sriwedari, HRM Gunadi Joko Pikukuh (foto; dok)

Gunadi lebih jauh mengatakan bahwa apa yang telah dikatakan oleh Sekda yang katanya mewakili Walikota Surakarta yang baru atas nama Pemkot, adalah contoh dari seorang pejabat pemerintah yang tidak taat  hukum, mempermainkan hukum, melecehkan hukum serta melakukan pembangkangan terhadap negara karena selalu berusaha menghalangi pelaksanaan Eksekusi dengan cara membangun opini publik yang berpotensi memecah belah dan mengadu domba masyarakat luas. “Ini tidak  memberi contoh yang baik kepada masyarakat agar selalu mentaati hukum, tidak malah sebaliknya justru  melanggar/melawan hukum,” tegasnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jab Berikan Ucapan Selamat Kepada Pasangan Nanang-Pandu

Seperti diketahui bahwa Pejabat Walikota yang lama telah memberi Surat Kuasa kepada beberapa pengacara yang tergabung dalam forum FKPPI Surakarta, untuk melakukan gugatan perlawanan eksekusi (Derden Verset) ke PN Solo yang pada intinya tidak bersedia mengakui terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atas Kepemilikan sekaligus Perintah Pengosongan tanah Sriwedari Milik Ahli Waris RMT.Wiryodiningrat.

Tetapi Walikota yang lama selalu menolak dan menghalang-halangi perintah pelaksanaan eksekusi dengan berbagai dalih, seperti mau PK diatas PK, mau mencari bukti baru, melakukan Eksaminasi, bahkan mengklaim bahwa Putusan MA cacat hukum karena putusanya Non ekcekutable dan lain sebagainya maka harus dibatalkan  karena tanah Sriwedari milik rakyat dan Pemkot sudah memiliki SHP.No.40 & 41 dan beberapa sertifikat lain.

“Ini kan aneh Aneh bin Ajaib dan terkesan putusan hukum hanya dibuat mainan saja, dengan dalih selalu akan mencari bukti baru untuk menunda, membatalkan pelaksanaan eksekusi melalui penggiringan opini. Yang membuat masyarkat bertanya-tanya, ada apa sih sebetulnya kok sekda tetap ngotot tanah Sriwedari harus tetap dipertahankan agar jangan dieksekusi,” kata Gunadi.

Gunadi  mengungkapkan Eksekusi dasarnya adalah menjalankan putusan  pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan dalam amar putusan sama sekali tidak ada perintah pembongkaran bangunan yang ada didalam area sriwedari, melainkan perintah mengosongkan dari semua penghuninya lalu menyerahkan tanah sengketa seluas kurang lebih 99889 meter persegi beserta seluruh bangunan yang berdiri diatasnya kepada ahli waris bilamana perlu dengan bantuan alat Negara.

Dr. H Anwar Rachman, SH, MH (Kuasa Hukum Ahli Waris Sriwedari) saat mendampingi Keluarga Ahli Waris di PN Surakarta. (foto: dok)

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Sriwedari, Anwar Rachman menegaskan pihaknya tidak gentar terhadap perlawanan dan upaya hukum yang dilakukan pemkot. “Kita kan sebagai terlawan, jika pelawan ngajak damai kami dengan senang hati akan menerima tetapi kalau pelawan ngajak terus kita juga siap meladeni sampai dimanapun tidak akan gentar,” ujarnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketua PAC PP Klapanunggal Kukuhkan dan Pemberian SK Ketua Ranting PP Lulut

Anwar menegaskan bahwa putusan sudah jelas karena ini fakta hukum dan upaya hukum sudah tertutup. “ Disidangkan seperti  apa kita Insya Allah kita tetap menang, karena perlawanan ini abal-abal,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa penetapan eksekusi juga sudah jelas yaitu berisi perintah eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris Sriwedari, RMT Wirjodiningrat.

“Kita tidak mau kompromi lagi, sengketa ini sudah terlalu lama. Sudah 50 tahun, dan saya sudah 10 tahun terakhir menangani. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dulu dengan aparat keamanan dan unsur terkait untuk eksekusi lahan. Dalam waktu maksimal dua minggu ini,” jelas Anwar.

Sekedar diketahui dalam pemberitaan media, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan telah menggelar rapat perdana untuk membahas masalah sengketa lahan tersebut pada hari Rabu (17/3). Rapat dihadiri Wali Kota Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa.Selain itu juga Kepala Kejaksaan Solo dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI).

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Sriwedari harus tetap menjadi kawasan cagar budaya, sehingga harus dipertahankan bersama-sama. Termasuk Wali Kota sudah sepakat mengupayakan semua, antara lain menunda atau menganalisis eksekusi,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/3/2021). Ahyani mengatakan salah satu upaya Pemkot Solo agar eksekusi Sriwedari bisa dibatalkan adalah dengan menjadikan putusan-putusan terdahulu sebagai bahan kajian pembatalan. Ia meyakini keberadaan bukti baru bisa menjadi celah untuk pembatalan eksekusi. (*/her)

banner 728x90