Pembekalan Hukum Kepada Anggota TNI AD

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

PATI,Infodesanews.com – Sejumlah prajurit kodim 0718/Pati serta Dinas Jawatan TNI AD, PNS TNI AD, dan anggota Persit Kartika Chandra kirana Cabang XXXIX Dim 0718/Pati pagi tadi menerima pencerahan tentang hukum di aula Suluh Bhakti Makodim Pati. Kamis,(18/03/2021).

Pembekalan hukum kepada anggota TNI AD di wilayah kabupaten Pati pagi tadi merupakan program triwulan I tahun2021 yang diikuti oleh perwakilan Danramil, perwakilan prajurit dari Kodim Pati dan Dinas Jawatan TNI AD, PNS TNI AD serta perwakilan anggota Persit KCK cabang XXXIX.

Dibuka oleh Dandim 0718/Pati yang diwakili oleh Perwira seksi Personalia Lettu Inf Jono menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan pembekalan hukum yang ditujukan kepada para prajurit, PNS TNI AD dan anggota Persit di jajaran Kodim 0718/Pati serta satuan dinas jawatan TNI AD diwilayah kabupaten Pati.

BACA SELENGKAPNYA :  Dandim 0906/Kutai Kartanegara Kembali Harumkan Kodam VI/Mulawarman

“Pembekalan hukum pada triwulan I tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan pencerahan tentang hukum agar para prajurit, PNS serta anggota Persit paham tentang hukum dan diharapkan seluruh anggota Kodim dan juga Persit seluruhnya akan taat pada hukum yang berlaku,”ujar Letnan Jono.

“Karena masih pandemi covid-19 maka yang hadir dalam kegiatan dibatasi. Namun saya berharap yang hadir sebagai perwakilan ini nantinya menyampaikan materi yang diperoleh hari ini agar digetok tularkan kepada rekan-rekan yang lain,”sambungnya.

Penyuluhan hukum dari tim Kumdam IV/Diponegoro disampaikan oleh dua narasumber yakni Kapten Chk Hadi Ismanto, SH yang menyampaikan materi pada sesi pertama tentang proses penyelesaian perkara, tindak pidana narkoba, KDRT, informasi dan transaksi elektronik, penyalahgunaan wewenang, perbuatan hukum yang benar dan aman dalam pembelian tanah/rumah, kendaraan bermotor, investasi serta utang piutang.

BACA SELENGKAPNYA :  Dandim Tenggarong pimpin langsung Normalisasi di Bantaran Sungai Mahakam

Sedangkan pada sesi kedua Kapten Chk (K) Dharma Indri, SH menyampaikan penjabaran UU ITE antara lain untuk menjaga diri dan keluarga dengan menghindari statement yang menghina, menghujat di medsos. Narasumber juga mengingatkan agar lebih bijak dalam bermedsos dengan menggunakan medsos untuk hal yang positif.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 11.30 wib tersebut berlangsung cukup antusias, ditandai banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta pembekalan sehingga narasumber membatasi sebanyak tiga pertanyaan saja yang diwakili oleh Kapten Inf Ibnu Latifurrohman Danramil 17/Pucakwangi, Kapten Inf Sriyanto Danramil 02/Juwana dan Ny.Sumariyono perwakilan Persit Kodim Pati.(SN)

banner 728x90