SOLO – INFODESANEWS, Polresta Solo membentuk tim khusus Virtual Police guna mengawasi penggunaan media sosial. Virtual Police Polresta Solo bekerja sama dengan ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE dalam menyikapi postingan maupun komentar pengguna media sosial.
“Jika ditemukan postingan yang berpotensi melanggar UU ITE, tim tiu akan mengingatkan melalui Direct Message (DM). Petugas akan meminta postingan itu agar dihapus. Kalau sudah diperingatkan namun tidak dipedulikan, tim akan terus mengingatkan. Peringatan akan terus dilakukan sampai dihapus. Kami mengutamakan langkah persuasif,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (8/3).
Dikatakan, Virtual Police bertugas mengedukasi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Seperti kasus yang dilakukan oleh RD (24) warga Ngringo, Jaten. Dia berkomentar bernada hoaks. Menurutnya, RD, telah menghapus komentarnya dan meminta maaf. Sehingga kepolisian memilih menggunakan pendekatan restorative justice atau tidak dilakukan penahanan maupun penegakan hukum.
Menurutnya, langkah kepolisian merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021. Hal itu untuk memastikan penegakan hukum berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam perkara berkaitan dengan UU ITE. “Kami berharap tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi dan yang terpenting terwujud ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika. serta produktif,” katanya. (*/khal/her)