LAMPUNG SELATAN,INFODESANESW- Anggota DPRD Lampung Selatan, dari fraksi PAN Baiquni Aka Sanjaya ST.MT. Mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 05 tahun 2020, tentang kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam acara Sosialisasi Baiquni Aka Sanjaya .ST.MT. di dampingi Sidik Periyanto Sekretaris Desa, mewakili Kepala Desa Jatimulyo, Budi Sarjono Ketua BPD beserta Anggota, dan di ikuti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta warga Desa Jatimulyo, hadir pula Kader PKK Desa Jatimulyo dalam acara sosialisasi”kamis (25/2/2021)
Kegiatan berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan, dan acara di gelar di RT 28 Dusun 02 Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Baiquni,mengatakan bahwa tujuan sosialisasi agar jajaran Pemerintah Desa dan BPD serta warga masyarakat dapat mengetahui dan memahami isi Peraturan Daerah yang di sampaikan.
Dan perlu di ketahui juga bahwa BPD ada salah satu motor penerima aspirasi warga masyarakat yang dapat menjembatani aspirasi warga agar sampai kepada Pemerintah Desa.
Baiquni Aka Sanjaya juga berharap kepada BPD dan Pemerintah Desa, Kedepan nya dapat bersinergi dalam mewujudkan aspirasi dan harapan warga masyarakat.” Pungkas Baiquni Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Terpantau di lapangan,Baiquni Aka Sanjaya,selain mensosialisasikan Perda No 05 Tahun 2020, diri nya juga menyerap aspirasi warga masyarakat Desa Jatimulyo, serta acara di lanjutkan penyerahkan berkas Peraturan Daerah (Perda) No 05 tahun 2020, yang di terima langsung oleh Budi Sarjono selaku Ketua BPD Desa Jatimulyo. (Ronald)