Kuasa Hukum Pemilik Lahan Bakal Laporkan Pemkot Palopo Terkait Pembongkaran Lapak Pedagang di PNP

NASIONAL195 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS — Kuasa Hukum Andi Ikhsan Baso Mattotorang selaku pemilik lahan tempat didirikan lapak para pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), Andi Surya, menyoroti tindakan pembongkaran puluhan lapak yang telah dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo, pada Sabtu (20/2/2021), pagi tadi.

Di lokasi pembongkaran lapak pedagang, Andi Surya, mengatakan bahwa tindakan pembongkaran paksa oleh aparat Satpol PP yang dibackup aparat keamanan dari TNI dan Polri, merupakan suatu pelanggaran hukum. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terkait atas tindakan tersebut.

“Kita akan lakukan pelaporan dalam hal ini Pemerintah Kota Palopo tentang tindak penyeroboton lahan ini ke Polda Sulsel, kalau perlu ke skala nasional, semua orang-orang yang terlibat di dalamnya,” katanya Andi Surya kepada awak media, Sabtu (20/2).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
7.440 Vial Vaksin Covid-19 Tiba di Blora

“Karena ini merupakan suatu tindak pidana jelas, yang sudah direncanakan sebelumnya, terstruktur dan sistematis,” sambungnya.

Lebih lanjut, Andi Surya mengatakan, sebagai Kuasa Hukum pemilik lahan, ia juga akan mendampingi para pedagang untuk melaporkan peristiwa pembongkaran itu yang menurutnya terkesan arogansi. Ia menyebutkan, bahwa Pemkot Palopo sangat tidak berdasar untuk melakukan pembongkaran lapak yang dibangun di atas lahan milik warga itu.

“Ini lahan milik warga, bukan milik pemerintah. Jadi sama sekali pemerintah tidak punya dasar melakukan pembongkaran itu,” tuturnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Palopo, Ade Chandra mengatakan, jika pembongkaran itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perda nomor 10 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Dimana setiap orang yang membangun harus punya izin

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Bergelut Dengan Lumpur "Menu Harian" Bagi Satgas TMMD Kalikondang

“Kami hanya jalankan perintah. Yang jelas ekskusi penertiban lapak-lapak ini tidak serta merta dan ada landasan hukum yang diatur Undang-undang serta Perda.” kata Ade Chandra.

Ia menjelaskan, pembongkaran itu menyusul surat teguran dari Dinas Perdagangan beberapa waktu lalu yang menyerukan agar para pedagang itu dengan suka rela membongkar sendiri lapak-lapak mereka. Lapak-lapak tersebut, menurutnya, selain mengganggu ketertiban umum, juga mengakibatkan arus lalu lintas di ruas jalan raya tersebut sering macet.

“Sebelumnya sudah ada upaya pemberitahuan dari pihak Dinas Perdagangan kota Palopo beberapa waktu lalu, kalau tidak salah sejak Januari, agar pedagang ini tidak berjualan di bahu jalan yang menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu ketertiban umum,” tandas Ade Chandra. (*)

banner 728x90