SULSEL, INFODESANEWS — Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh pada tanggal 21 Februari setiap tahun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggelar kegiatan jalan pagi dan aksi bersih-bersih. Namun kegiatan tersebut di bubarkan oleh aparat kepolisian, Jum’at (19/2/2021) pagi.
Langkah tegas itu dilakukan aparat kepolisian, sebab pihaknya menilai peserta mulai tak tertib ketika peserta sudah tiba di lokasi akhir di kawasan wisata pantai pelabuhan Tanjung Ringgit Kota Palopo.
Polisi yang memantau acara tersebut, menemukan beberapa peserta tidak menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak. Padahal, diketahui Kota Palopo saat ini masih dalam kategori zona merah Covid-19.
Diketahui acara yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo itu diduga tidak memiliki izin dari pihak Polres Palopo.
Hal ini dibenarkan Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sanodding. Ia menegaskan, dimasa pandemi Covid-19 pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian.
“Selama pandemi, Polres tidak akan mengeluarkan izin yang menimbulkan keramaian,” kata Kompol Sanodding.
Ia mengatakan, bahwa tindakan penghentian kegiatan tersebut dilakukan karena mendapat kritikan dari berbagai netizen di akun sosial media seperti Facebook.
“Saya minta tolong sekarang juga supaya dihentikan, karena kalau tidak mau dihentikan akan diproses, ini sudah disoroti kita di media,” tegasnya.
“Langkah yang kami ambil ini untuk keselamatan masyarakat dan masih rentan akan penularan Covid-19. Kita ketahui yang terpapar Covid-19 di Kota Palopo itu sudah 1.267 orang dan yang meninggal sudah mencapai 49 Orang,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Hj St Baderia saat di konfirmasi, mengklaim pelaksanaan kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) itu menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan, tentunya tetap jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan,” ucapnya. (*)