BLORA, INFODESANEWS – , SH (60) warga kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, kembali berurusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora karena diduga melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Jalan raya Blora-Randublatung
Benar saja setelah melakukan pengintaian Tim Satresnarkoba tepatnya depan Minimarket Alfamart turut wilayah desa Kamolan Kecamatan Blora, SH (60) warga kelurahan Mlangsen itu langsung dicokok dan periksa Satresnarkoba Polres Blora, Senin, (15/02/2021) sekira pukul 17.50 wib.
Barang bukti ditemukan dari tersangka, narkotika jenis sabu seberat 3,46 gram, dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok warna putih. Selain itu, juga turut diamankan satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Hartono dan Kasubbag Humas AKP Soeparlan serta Kasat Sabhata Iptu Isnaeni di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis, (18/02/2021).
“Kejadian berawal saat Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora Randublatung.
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.50 wib, melintas seseorang yang dicurigai menggunakan sepeda motor metik warna hitam dengan leter L kemudian berhenti didepan Alfamart Kamolan. melihat gerak geriknya yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas.
“Merasa terancam, tersangka berusaha melarikan diri namun dengan kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” terang Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan seorang pengedar narkoba yang juga residivis, dimana pernah masuk bui 2 kali dengan kasus yang sama. Bahkan kebebasan yang terakhir adalah karena pembebasan bersyarat dari Kemenkumham dan saat ini masih dalam pemantauan.
Lebih lanjut, Kapolres Blora menghimbau kepada masyarakat agar jangan main main dengan Narkoba karena selain melanggar hukum, Narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.
“Kami Imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora, jauhi Narkoba jangan main main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang,” pungkas Kapolres Blora.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***Red/Ags.