LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Penangkapan M. Tohir yang merupakan Warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakaheni, Lampung Selatan, ditangkap atas dugaan penggelapan asal-usul pemalsuan surat.
Penangkapan bermula pada Bulan September 2020 lalu, saat pelapor mewakili masyarakat Adat Marga Dantaran yang merupakan salah satu dari 6 Marga saibatin Lampung Selatan, telah melaporkan M. Tohir ke Polda Lampung atas dugaan pengelapan asal-usul dan pemalsuan surat.
Menurut Supriyanto, S.H, selaku kuasa hukum pelapor atas nama Galih Patih Gemulung, perbuatan tersangka yang membuat surat seolah-olah dirinya merupakan keturunan langsung dari kakhiya nukhjaya, padahal faktanya Tersangka bukan keturunan langsung dari kakhiya Nukhjaya, diduga telah melanggar pasal 277 dan 263 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Tersangka (M. Tohir) diduga telah membuat surat palsu yang memiliki indikasi menggelapkan sejarah atau asal-usul keturunan sai batin Marga Dantaran lampung selatan. Modus adalah dengan membuat dan menggunakan surat palsu berupa silsilah keturunan Kakhiya Nukhjaya dengan maksud untuk digunakan sebagai dasar penguasaan terhadap tanah yang berada di beberapa lokasi di Kecamatan Bakauheni.” terangnya, Kamis (18/02/2021)
Dilanjutkan Adjo sapaan akrabnya, untuk menguatkan laporan polisi, pihak pelapor telah menghadirkan ke hadapan penyidik berbagai alat bukti untuk mendukung laporan, baik berupa bukti surat maupun saksi.
“Menurut informasi yang kami dapat, perkara ini sudah masuk pada tahap dua, itu artinya laporan kami telah cukup bukti untuk segera dibawa ke pengadilan.” Jelas Adjo.
Terakhir, saat ini pihaknya sedang mengkaji terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
“Kita juga sedang berupaya mendalami, apakah ada pihak-pihak lain yang diduga membantu Tersangka untuk membuat surat palsu tersebut. Prinsipnya, kita akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara professional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila ditemukan bukti yang mengindikasikan ada pihak lain terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut, atau turut menggunakan surat palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan tertentu, maka kami berharap dapat diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan tentu kita berterimakasih sekaligus mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap dan menuntaskan kasus ini.” Tutup Adjo. (rls)