SULSEL, INFODESANEWS – Gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Lutra nomor urut 3, Arsyad Kasmar dan Andi Sukma (AKAS), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu setelah MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2020, di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 MK (Sidang Pleno), Jakarta Pusat, hari ini, Senin (15/2/2021).
Komisioner KPU Divisi Teknis Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandy Pamorron, pada media ini, mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengetahui hasil putusan MK menolak gugatan dari paslon nomor urut 3 AKAS. Pihak KPU Lutra, lanjut Hayu Vandy, masih menunggu putusan dismissalnya, termasuk petunjuk lanjutan KPU RI.
“Setelah hasil MK, kami akan segera melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur, dan berdasar pada regulasi yang ada kita punya waktu 5 hari. Dan sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan jadwal yang dikuatkan Surat KPU RI Nomor 152, segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah putusan dismissal,” terang Hayu Vandy Pamorron.
“Dalil pemohon ditolak semuanya oleh Hakim MK,” sambungnya, saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Atas keputusan MK itu, Hayu Vandy Pamorron berharap, supaya semua pihak legowo dapat menerima putusan ini.
“Rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilakukan KPU paling lambat 5 (lima) hari kedepan. Rapat pleno rencana akan digelar di lantai 2 Aula Demokrasi KPU Kabupaten Luwu Utara,” papar Hayu.
Hayu Vandy mengungkapkan, bahwa pasca rapat pleno Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan, KPU Lutra akan segera menyampaikan hasilnya ke DPRD Kabupaten Lutra. Hasil penetapan akan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara terpilih. (yus/ben)