Dishub Lamsel Lakukan Pembinaan Kepada Pengendara Kendaraan Yang Overdimention

INFODESA, NASIONAL190 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan, malakukan Pembinaan Kepada pengguna jalan Khususnya kendaraan berang yang bermuatan Overdimention dan Overload. yang dipusatkan di Jalan raya Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (15/2/2021)

Menurut Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Lampung Selatan, Mulyadi Saleh, Pelaksanaan pembinaan kepada sejumlah kendaraan berat yang bermuatan melebihi tonase itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : AJ 504/1/2 PHB 2020 tentang peningkatan pengawasan angkutan barang overdimention dan overload.

“Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dimensi kendaraan, seperti panjang kendaraan, maupun lebar kendaraan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.”ujarnya.

Dikatan, kegiatan hari ini bukan semata karena terkait aksi protes warga terhadap rusaknya sejumlah ruas jalan, akan tetapi merupakan salah satu bagian tugas Dinas Perhubungan.

“Sesuai dengan Kepmen Perhubungan, kami melakukan pembinaan bukan hanya di sini saja, tapi nanti disejumlah titik kita akan lakukan kegiatan yang sama,” terang Mulyadi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
“ Mulawarman Peduli “ Koramil 0906-14/Tenggarong Seberang Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Dengan Berbuka Puasa Bersama

Kegiatan hari ini hanya dilakukan oleh unsur Pemda, Dinas Perhubungan yang dibantu oleh Polisi Pamong Praja Lampung Selatan.

“Kami belum melibatkan unsur Kepolisian, karena hanya sebatas pembinaan dan tidak melakukan penindakan hanya memberikan surat pernyataan bagi pelanggar agar tidak mengulanginya.

“Akan tetapi jika nanti kita temukan mereka melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya jika kita melakukan penindakan, sudah pasti melibatkan unsur Kepolisian.”kata dia.

Mulyadi menegaskan, Hari ini sebatas pembinaan saja, tidak ada yang kita tangkap dan tidak ada yang kita sita. “Hanya pengarahan dan pembinaan saja agar mereka memahami bahwa peruntukan jalan ini bukan untuk kendaraan berat lebih dari 8 ton,”tegasnya.

Ia menambahkan, ada 23 Kendaraan yang kami duga Overdimention, dari 23 kendaraan yang kami periksa, 9 diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kita berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
TERBONGKAR, Modus Pungli di Kelurahan Gajahan Ternyata Sudah Berjalan 23 Tahun

“Kita berikan surat pernyataan, dan kami berharap si sopir menyampaikan pelanggaran dimaksud pada perusahaan/pemilik kendaraan,” tambah Mulyadi Saleh.

Ditempat terpisah Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta kepada masyarakat untuk peduli menjaga jalan dilingkungannya agar jalan tidak mudah rusak.

Dikatakan, Kerusakan jalan, selain disebabkan faktor alam, disinyalir jalan rusak diakibatkan banyak melintas kendaraan yang melebihi tonase yang ditentukan sehingga ruas jalan tak mampu menahan berat beban yang mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak.

“Masyarakat harus peduli dengan jalan yang ada di lingkungannya. Bagi kendaraan yang melebihi tonase, ingatkan, sebab dapat menimbulkan kerusakan jalan,”kata Nanang Ermanto.

“Ini jalan untuk rakyat. Pihak pengusaha harus mengerti, kendaraan yang melebihi tonase jangan melintas dong,” tegas Nanang. (red)