JAKARTA – INFODESANEWS, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana promosi pernikahan anak yang melibatkan jasa penyelengara pernikahan Aisha Weddings. Kekinian, pemilik Aisha Weddings pun tengah dalam pengejaran aparat kepolisian. “Kita sedang selidiki,” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Hanya saja Auliansyah enggan berbicara banyak terkait penyelidikan kasus ini. Dia cuma memastikan akan menyampaikan informasi apabila terdapat perkembangan dalam kasus tersebut. “Perkembangan akan disampaikan melalui humas,” katanya.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya mengklaim tengah menyelidiki kasus dugaan promosi pernikahan anak yang dilakukan oleh Aisha Weddings. Mereka mengklaim tengah memprofiling situs penyedia jasa pernikahan tersebut. “Kita masih profiling akun tersebut, laporannya sudah masuk nanti kita akan klarifikasi pelapornya dengan membawa bukti yang ada dan saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).
Menurut Yusri, meskipun situs milik Aisha Weddings kekinian telah dinonaktifkan hal itu tidak akan memengaruhi proses penyelidikan. Sebab, kata dia, jejak digital sampai kapanpun akan terlacak. “Jejak digital nggak pernah hilang sampai kapan pun,” katanya.
Aisha Weddings resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/2) malam. Laporan itu dilayangkan usai Aisha Weddings menjadi perbincangan publik lantaran mempromosikan pernikahan anak usia 12 tahun.
Laporan terhadap Aisha Weddings dilayangkan oleh Disna Riantina dengan Nomor: LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tertanggal 10 Februari 2021. “Kami mendalami membuka web terkait yaitu aishawedding.com kemudian kita ke sana ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun,” kata Disna.
Selain itu, Disna menjelaskan alasan dirinya melaporkan Aisha Weddings juga lantaran WO tersebut menyebut sosok perempuan sebagai beban orang tua. Menurutnya, pernyataan itu berpotensi menimbulkan opini yang bisa menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Karena di dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban dari orang tua kalian,” ujarnya.
Untuk memperkuat lapornya, Disna turut menyertakan beberapa barang bukti seperti pamflet atau brosur Aisha Weddings serta tangkapan layar situs yang bersangkutan. Adapun dalam perkara ini, penanggung jawab Aisha Weddings dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. (*/red/h/sc)