BLORA, INFODESANEWS | Gerakan di rumah saja pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021 sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II.
Diperkuat dengan Surat edaran Bupati Blora nomor 443.5/0445/2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blora. Jajaran Kecamatan Kedungtuban, Polsek Kedungtuban, Koramil 08/0721 Kedungtuban, Satpol PP kecamatan Kedungtuban serta PMI melakukan pengawasan, pemantauan dan sosialisasi pada Sabtu (6/2/2021).
Sebelum pelaksanaan pemantauan dan sosialisasi di laksanakan apel sinergitas bertempat di halaman mapolsek Kedungtuban, yang ikuti oleh camat Kedungtuban yang diwakili oleh Sekcam , Tulus Sunarko, S.Sos, Danramil 08/0721 Kedungtuban yang diwakili oleh Batuud, Peltu Oesman Hidayat, Kapolsek Kedungtuban yang diwakili oleh Kasium, Aipda Ahmad Masliar, Kasi Trantib Kedungtuban, Saji, S.I.P, M.SI. dan peserta apel yang berjumlah sektar 30 personil.
Camat Kedungtuban,dalam arahannya yang dibacakan oleh Tulus Sunarko, menyampaikan bahwa pada hari ini dilakukan apel sinergitas dalam rangka penegakan Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang 2 hari di rumah saja.
Lebih lanjut dalam arahannya camat Kedungtuban menegaskan bahwa sesuai dalam SE Bupati di berlakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan, untuk penjual sembako atau lainnya maksimal sampai pukul 22.00 WIB, maka di minta dukungan dan kerjasama semua pihak untuk mematuhi dan melaksanakan SE tersebut.
Selesai apel, petugas gabungan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, pengawasan dan sosialisasi SE Gubernur di beberapa titik sebagai sasaran yaitu di pasar Kedungtuban,pasar desa Wado, Ponpes Walisongo desa Wado, tempat Pendidikan dan warga atau masyarakat yang punya hajatan.
Dalam kegiatan tersebut petugas selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M, dan pada saat melakukan himbauan petugas menggunakan pengeras suara. ***Hr/Why