BLORA, INFODESANEWS | Beredar di groub whatshapp adanya perhatian khusus warga terhadao adanya isu petugas gadungan yang akan menarik sertifikat tanah Asli utuk di gantikan dengan E- sertfikat (sertifikat elektronik ), jangan di pandang remeh.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 2021 tentang Sertifikat Elektronik tanggal 12 Januari 2021 menimbulkan beberapa isu di tengah masyarakat.
Terkait isu penarikan sertifikat tanah asli, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dalam waktu dekat ini tidak akan menarik sertifikat secara sepihak untuk di tukar sertifikat elektronik.
“Jadi BPN tidak pro aktif,bahkan jangan sampai layani jika ada yang mengaku petugas BPN menarik sertifikat, tidak akan ada, hati hati dengan adanya berita penarikan sertifikat tanah dan diganti dengan sertifikat elektronik” seru Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.
Terkait hal ini Biro humas kementerian ATR/BPN menyampaikan. Pemberlakuan sertifikat Elektronik akan dilakukan pilot project terlebih dahulu, setelah pemberlakuan sertifikat elektronik sertifikat yang ada tetap berlaku.Priorita pemberlakuan untuk tanah aset instansi pemerintah dan BUMN.
Mekanisme alih media dari sertifikat konvensional menjadi digital/lektronik sebagimana pengajuan blangko bagi sertifikat lama. Sertifikat yang dialih mediakan adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan lainnya.***red.