Lampung Selatan, Infodesanews.com – Uang sebesar Rp19,5 miliar digelontorkan untuk pembayaran ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (12/9/2017).
Sebanyak 46 bidang lahan milik warga Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan rencananya akan dijadikan ruas jalan pintu exit JTTS yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP).
“Yang berjumlah 46 bidang lahan tersebut hari ini telah di lakukan pencarian uang ganti rugi jalan tol,” kata Kepala Desa Sukamarga, Muksin.HS.
Muksin mengatakan proses ganti rugi didesa setempat berjalan lancar, tidak ada kendala, semua warga menerima.
“Hanya tadi ada satu orang warga yang sakit, tapi masih tetap datang,” uja Muksin.
Sementara itu, staf Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jimun Santoso menjelaskan jika sebelumnya ada empat bidang yang bermasalah.
“Sebelumnya ada empat bidang yang menyanggah tapi hari ini mereka menerima semua,” kata dia.
Pembayaran ganti rugi,lahan tersebut, kata dia, dilakukan setelah masyarakat yang memiliki lahan menyerahkan hak (sertifikat tanah, ke Badan Pertanahan Nasional(BPN) Selanjutnya, dilakukan pengecekan, lalu uang dikirim ke masing-masing rekening masyarakat tersebut.
“Pembayaran dilakukan ke rekening penerima ganti rugi,” kata Jimun.
Selanjutnya, kata dia, tim Satgas pembebasan jalan tol, lakukan pembayaran uang ganti rugi di Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro.
“Dalam waktu dekat, nunggu waktu BPN kosong kami lakukan pembayaran ke Desa Karya Mulyasari,” ujarnya.
Sedangkan untuk Desa Tanjungratu STA 51-53 , di Kecamatan Katibung, sudah dalam tahap pengajuan Surat Perintah (SPP).
“Untuk Desa Batuliman Indah STA 47-51, di Kecamatan Candipuro, dalam tahap penilaian tim aprisial,” kata dia. (SG)