Polisi Hutan Mantingan Grebek Penggergajian Illegal di Desa Kadiwono

NASIONAL145 Dilihat

REMBANG, INFODESANEWS | Polisi Hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan grebeg penggergalian illegal didesa Kadiwono.Rabu (03/02). Berawal dari informasi masyarakat bahwa di desa Kadiwono Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, berdiri peenggergajian kayu illegal,yang setiap harinya memotong dan membelah balokan kayu brnagai macam ukuran. Rabu, 03/1/21

Atas dasar Informasi team Polisi Hutan merapat ke Kepolisian Sektor(Polsek) Bulu. Ka. Polsek Bulu langsung AKP Roy Irawan SH,MH memerintahkan kepala Unit Reskrim Aiptu Parjana untuk membuat surat penggledahan penggergajian Illegal di desa Kadiwono.

Pukul 09.00 dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bulu Aiptu Parjana ,turut mendampingi Pembantu Letnan Dua Samsul dari CPM Blora dan team yang beranggotakan dengan Bripka Sutikno dan Bripka Suwaji,Komandan regu (Danru) Polmob Tatang Agus dibantu 5 anggota siap ke sasaran tempat Penggrebegan. turut hadir hadir dalam rencana penggrebegan Kepala Resor Pemangkuan Hutan Mantingan (KRPH) Agus Wiwid dan Juga KRPH Sadang Fatchun Ni’am.

Team bergerak cepat untuk menuju sasaran. di desa Kadiwono . karena jalan masuk Mobil lewat jalur desa, kedatangan pasukan sudah dikatahui oleh cangok (mata-mata untuk para pelaku Illegal logging desa Kadiwono. Team sebagian merapat ke Kantor Desa untuk pemberitahuan kepada Kepala desa Kadiwono. karena kepala desa tidak ada di tempat maka diwakili kepala dusun (Kadus) kadiwono Supendi.

Mengetahui akan ada penggrebegan para pekerja di penggergajian illegalpun segera ambil langkah seribu untuk menyelamatkan diri dari petugas. sampai lokasi team tidak ditemukan satupu pekerja yang ada di lokasi penggergajian. pasukan hanya bisa menemukan kayu-kayu berserakan di lokasi penggergajian. Polhut segera turun untuk mengumpulkan barang bukti berupa kayu jati dan sonokeling berbagai ukuran.

Setelah terkumpul semua tercatat ada 24 batang jati dan 56 batang kayu Sonokeling bebagai ukuran mulai 1meter,2metran dan ada juga 2,5 meter. Penggerjgajian ini disinyalir milik Ag. warga Kadiwono saat penggrebegan tidak ada ditempat,nomor Hp pun sulit untuk dihubungi.

Ditempat terpisah Administratur KPH Mantingan Widodo Budi Santoso lewat Wakil Administratur KPH Mantingan Dwi Anggoro Kasih memerintahkan untuk segera mengangkut barang bukti (BB) ke Tempat Penitipan Kayu (TPK ) Medang setelah dihitung semuannya.

Untuk ijin usaha penggergajian yang disinyalir Illegal,Ia akan berkoordimnasi dengan pihak perijinan kabupaten Rembang. karena banyak sekali para pelaku usaha penggergajian jaraknya tidak jauh dari Hutan. padahal sesuai PP . untuk segera ditertibkan.” jelasnya.

Ka. Polres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre lewat AKP Roy Irawan ia beserta jajaranya akan terus mengejar para pelaku illegal logging dan akan memproses secara hukum, bila ada warga dan pelaku yang membandel dan masih saja melakukan illegal logging. di kawasan hutan Negara.

Sesuai dengan arahan pimpinan Polri kita masih mengedepankan sisi kemanusiaan. “naman bila tidak bisa di bina kita akan Gunakan jalur hukum sesuai dengan kesalahannya. “terang dia.

“lanjut Roy, jajaran Kepolisian siap mem buk up kegiatan patroli preventip bersama dengan Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di masing –masing desa pangkuan.,”tegasnya.***Sig/Red