Pembobolan Rekening Maybank Solo, Polisi Temukan Unsur Pidana

NASIONAL, PERISTIWA91 Dilihat

SOLO — INFODESANEWS, Satreskrim Polresta Solo meningkatkan penyelidikan dalam kasus raibnya tabungan nasabah senilai Rp 72 juta di rekening Candraning Setyo di Bank Maybank Cabang Solo. Pasalnya, ditemukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan pidana kasus tersebut. “Jadi pelaku ini membawa KTP sesuai dengan data korban, mulai dari alamat hingga tempat tanggal lahir, namun fotonya berbeda. Ini sudah mengarah pada dugaan tindakan pidana,” terang Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Selasa (2/2).

Dikatakan, dugaan tindak pidana itu berasal dari pemalsuan KTP korban yang dijadikan bahan pelaku untuk proses pergantian kartu yang menjadi kunci kasus tersebut. “Adanya unsur perbedaan dari identitas itu sekaligus mengarah pada dugaan penipuan oleh pelaku,” jelas Purbo.

Diungkapkan, pengembangan dari temuan itu terus dilakukan penyidik, termasuk mendalami keterangan dari perwakilan provider, pihak bank hingga korban. “Kita masih telusuri soal pergantian kartu itu. Karena proses tersebut tidak dilakukan di Solo, namun di Jawa Barat,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.

Dari pihak provider sudah dilakukan pemanggilan, namun mereka belum ada orang yang mampu menunjukkan data yang dibutuhkan. Sebelumnya, ada lima transaksi pada 11 Juni 2020 saat terjadinya “pembobolan” rekening tersebut mulai pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB. Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp 25 juta, lalu ada tiga top up ke OVO sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000 dan Rp 2.951.000, “Padahal klien kami mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking dari Maybank, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponselnya. Rekening itu hanya dan tidak banyak transaksi,” ungkap salah satu kuasa hukum korban, Gading Satria Nainggolan. (mad/hr)