Kepala Perangkat Daerah Luwu Utara Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2021

NASIONAL5 Dilihat
banner 728x90

SULSEL INFODESANEWS – Sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, menandatangani perjanjian kinerja tahun anggaran 2021, langsung dihadapan Bupati Luwu Utara, di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Selasa (2/2/2021)

Perjanjian kinerja yang ditandatangani para Kepala Perangkat Daerah itu, merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), dan upaya peningkatan dan perbaikan di tiap tahunnya.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan, perjanjian kinerja tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014, tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 53 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.

BACA SELENGKAPNYA :  Keceriaan Anak-Anak di Peringatan Hari Anak Nasional Kabupaten Blora 2023

“Pastinya bisa lebih baik, saya berharap, dengan adanya perjanjian kinerja perangkat daerah ini, dapat menjadi bagian dalam penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) yang benar. Selain itu juga dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menjadi gambaran atas kualitas dan kuantitas kinerja organisasi perangkat daerah,” ujar Indah dalam sambutannya.

Indah mengatakan, selain meningkatkan pelayanan secara umum kepada masyarakat, akuntabilitas laporan juga harus dilakukan. Menurutnya, melalui perjanjian kinerja yang nantinya berujung pada LAKIP, sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan, serta diharapkan lebih transparan, terintegritas dan meningkat setiap tahun, dan juga bisa mengukur target kinerja sesuai indikator kegiatan RPJMD.

BACA SELENGKAPNYA :  Ganjar Instruksikan Wali Kota Semarang Kaji PSBB Di Semarang

“Dengan penandatanganan ini sebagai bukti meningkatkan performa organisasi berdasarkan tolak ukur capaian kinerja perangkat daerah dan sebagai dasar pimpinan dalam melakukan monitoring dan evaluasi (monev),” jelas Bupati perempuan dua periode di Sulsel.

Lebih lanjut, kata Indah, hal ini agar menjadi perhatian serius bagi semua unsur, dan pimpinan unit pada setiap perangkat daerah. Sebab dengan peningkatan hasil penilaian merupakan sebuah tolak ukur kinerja instasi secara baik dan benar, sekaligus memberi semangat juang dan bangkit di tahun 2021, agar terus meningkatkan kualitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Luwu Utara. (yus/ben)

banner 728x90