PESAWARAN,INFODESANEWS — Peltu Parji anggota Babinsa Koramil 421-05/PDC , ikut hadiri kegiatan sosialisasi Instruksi bupati pesawaran No. 01 Tahun 2021 , tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid 19 , di aula kantor kecamatan way Ratai kabupaten pesawaran , kamis (28/01/2021).
Sosialisasi yang digelar kali ini dihadiri camat way ratai (Asnawi mahadaka) , ketua PKK kec. Way Ratai (Ibu Asnawi) , Anggota Polsek Pdc (Bripka Agung) , APDESI kec.way ratai (Andes Irawan) , sekcam Way ratai (Alimudin) , kepala-KUA kec.way ratai (Huda) seluruh kepala desa , para pelaku usaha hiburan dan kelompok paguyuban kesenian kecamatan way ratai.
Camat way ratai (Bpk Asnawi mahadaka) , dalam sambutannya mengatakan ”
bahwasannya dengan mempertimbangkan adanya peningkatan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi di wilayah kabupaten pesawaran pada akhir akhir – akhir ini , maka sangat dipandang perlu untuk melakukan upaya dalam meningkatkan
konsistensi terhadap kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 , hal ini demi terwujudnya keselamatan kesehatan warga masyarakat Kabupaten Pesawaran melalui pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat”.jelasnya.
Lebih lanjut “pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan pada setiap Aspek aktivitas masyarakat , dengan ruang lingkup pembatasan yaitu pengaturan WFH dan WFO pada perkantoran,belajar mengajar secara daring, aktivitas sektor penting atau esensial, pusat perbelanjaan dan pasar, restoran / warung makan,kegiatan konstruksi, kegiatan ibadah, kegiatan sosial budaya yang dibatasi atau dihentikan, pembatasan jam operasional dan kapasitas tempat pariwisata.”.lanjutnya.
Lebih lanjut lagi “dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan maka diperlukan komitmen dan kolaborasi terpadu antara pemangku kepentingan dalam Pengaturan pemberlakuan pembatasan yang terdiri dari :
a. membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan
Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka disetiap tingkat Pendidikan untuk sementara diberhentikan, dan dilaksanakan dengan menggunakan metode pembelajaran daring / online sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan
pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Melakukan Pengaturan Pemberlakuan pembatasan :
1). kegiatan restoran (makan /minum di tempat sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan -a ntar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
2). pembatasan jam operasional untuk pusat pasar tradisional sampai dengan Pukul 19.00 WIB, sedangkan untuk warung, restoran /rumah makan /cafe, toko, sampai dengan Pukul 22.00 WIB dan menyediakan fasilitas atau sarana untuk protokol COVID-19 seperti tempat cuci
tangan / handsardtizer dan thermogun;
3). pembatasan jam operasional untuk lokasi wisata diberlakukan sampai dengan Pukul 17.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
e. mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat. f. mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan
pengatu ran pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih”.jelasnya.
Lebih lanjut lagi “kpada kepala desa agar dapat mengoptimalkan kembali posko satgas COVID-19 sampai dengan ditingkat RT/RW,dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab”.tutupnya.
Sementara itu Peltu Parji mewakili Danramil 421-05/PDC juga menambahkan “kami dari koramil 421-05/PDC , akan selalu bersinergi dengan polri , pemerintahan diwilayah kabupaten pesawaran untuk ikut serta dalam upaya memerangi pandemi covid 19 , sesuai dengan instruksi bupati pesawaran no.1 tahun 2021 tentang covid 19 diwilayah kabupaten pesawaran”.imbuhnya. (rls)