Warga Kelurahan Kappuna Dibekuk Satres Narkoba Luwu Utara

PERISTIWA111 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan l jenis sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Lutra, AKBP Irwan Sunuddin, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferasmus Rande, SH, kepada media ini mengatakan, terduga pelaku berinisial A (32) berhasil diamankan di rumahnya, Kamis, 21 Januari 2021, sekira pukul 21.30 WITA.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, terduga pelaku itu di amankan petugas, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku A, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan tinggal di Jalan Dirgantara Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba Kab. Luwu Utara.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Inisial AS Residivis Kasus Curanmor Dibekuk Polisi

Saat itu anggota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui orang tersebut berada didalam rumahnya maka anggota langsung melakukan penggeledahan.

“Pelaku yang sebelumnya telah di intai anggota di area kediaman terduga, setelah mengetahui pelaku A sedang beada di dalam rumahnya anggota langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Iptu Ferasmus Rande.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet berisi lima paket barang diduga narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Motor Di Toraja Utara Diciduk Polisi

“Adapun barang bukti diamankan satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu itu seberat 1,29 gram dan satu unit handphone merk Advan warna silver,” tandas Ferasmus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (yus/ben)

banner 728x90