BLORA, INFODESANEWS | Mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka. Jum,at. (22/1/21).
Dr. (Cand) Roy Al Minfa, S.H., M.H., C.Me selaku Ketua Mediator Masyarakat Indonesia dari Yogyakarta menjelaskan “dalam rangka untuk menghadiri kegiatan rapat kerja, dan pembinaan teknis dari mediator Kabupaten Blora. Mediator Blora kalau saya lihat cukup progresif, Saya menilai embrionya sudah tahun 2017. Kemudian tahun ini sudah dibentuk SKHU nya artinya suatu profesi yang sangat menjanjikan, dari organisasi ini terus mendapatkan sosialisasi tentang profesi mediator. Dan saya mendukung, mensupport mediator Blora.” Imbuhnya.
Langkah strategis kepada mediator Blora yang pertama harus pendekatan kepada stakeholder terkait untuk melakukan sosialisasi kerjasama baik itu mulai dari tingkatan terendah baik itu dari pemerintah Desa Kecamatan maupun Pemerintah kabupaten kota serta provinsi.
Dengan adanya kerja sama ini Pemerintah terkait ini akan tahu keberadaan mediator yang selama ini dianggap masyarakat itu sebagai profesi yang tidak ada. Kehadiran sosialisasi ini diharapkan masyarakat sadar bahwa ada profesi yang mulia yang memberikan peranan penting dalam menyelesaikan sengketa yaitu mediator.
“Kelebihan dari mediasi yang pertama tentu perkara ini tidak berlarut-larut dari sisi waktu yang kedua juga menghemat biaya yang ke-3 yang namanya perkara ini akan memberikan win-win solution artinya kalau seandainya sengketa antar warga ya bisa diselesaikan dengan baik, sehingga hubungan persaudaraan atau hubungan masyarakatnya kembali harmonis ketika dibandingkan litigasi atau perkara melalui perkara hukum. Tentu akan makan waktu, biaya, kemudian akan muncul sengketa-sengketa baru. Dengan proses mediasi ini adalah alternatif penyelesaian sengketa terbaik yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk masyarakat apabila memiliki masalah dengan apapun dengan siapapun” ucapnya
Mediator masyarakat Indonesia hampir setiap provinsi. Kita punya anggota itu hampir dari Sabang sampai dengan Sorong Papua. Daerah provinsi tetapi untuk kabupaten kota memang belum begitu banyak. salah satu contoh yaitu di Kabupaten Blora.
Dikesempatan yang sama Pengacara Juga Ketua Perkumpulan Mediator Blora Zainudin, SH,MH, menyampiakan “Rapat kerja dan bimtek baru pertama kali kita lakukan yaitu setelah kita mendapatkan pengesahan badan hukum yaitu tanggal 3 Januari 2021. Ini adalah kegiatan yang pertama untuk menyusun program kerja dan Bimtek.
Sosialisasi yang kedua memberikan pembinaan dan arahan kepada anggota dalam rangka untuk melaksanakan fungsi mediator karena mediator Kabupaten Blora sudah mendapatkan pengesahan badan hukum oleh menteri hukum dan HAM” terangnya.
Langkah-langkah pelaksanaan fungsi mediator ke depan kita susun di dalam rapat kerja ini yaitu program kerja dan juga berkaitan dengan masalah yang mungkin nanti bisa untuk menunjang dan pada program kerja, yang nanti kita sepakati habis jumatan jam 2. Rapat kerja untuk menyusun program kerja, rencana anggaran, belanja program, dan rencana anggaran belanja modal Kabupaten Blora 2021. Untuk tahun 2021 sampai 2025.
Mediasi sudah ada dan dilembagakan 2003 namun demikian karena kurangnya sosialisasi. Sebagai perkumpulan mediator terbentuknya tahun 2020 kemarin. Kumpulan Mediator Kabupaten Blora sudah rapat 29 Juni 2020.
Lebih lanjut “Mediator bisa diterima oleh masyarakat dan fungsi mediator dan fungsi mediasi membantu ikut menyelesaikan sengketa, dilakukan win win solution menang Semua. Tidak ada yang dikalahkan dalam rangka untuk penyelesaian sehingga lembaga mediasi maupun mediatornya bisa diterima oleh masyarakat Kabupaten Blora dan masyarakat Indonesia” Harapannya.
Solikin