SOLO — INFODESANEWS, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Jawa-Bali akan mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang. Pemkot Solo mulai ancang-ancang membuat kebijakan agar 75 persen aparatur sipil negara (ASN) melakukan work from home (WFH).
“Kami sudah melakukan perhitungan untuk menghadapi PPKM sekala Jawa-Bali. Salah satu yang kami lakukan adalah menerapkan WFH pada ASN di Pemkot Solo,” ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Kamis (7/1).
Rudy menjelaskan hasil rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 Solo diputuskan jika ASN Pemkot Solo yang bekerja di kantor saat PPKM sekala Jawa-Bali diberlakukan hanya 25 persen. Sedangkan 75 persen ASN kerja di rumah atau WFH
“Kebijakan 75 persen ASN WFH dan 25 persen di kantor ini sudah pernah kita lakukan saat awal-awal Solo memutuskan KLB (kejadian luar biasa) Covid-19 pada Maret lalu,” kata dia.
Rudy optimistis pelaksanaan PPKM sekala Jawa-Bali di Solo berjalan lancar. Pemkot juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan saat PPKM diterapkan.
“Termasuk bagi para ASN Solo yang WHF harus kerja benar-benar bukan keluyuran atau malah liburan dengan keluarga,” ucap dia.
Ia menambahkan disisa waktu tiga hari ini ASN diharapkan bisa segera menyiapkan diri terutama bagi yang bekerja di rumah. Rudy tidak ingin mendengar kinerja ASN turun akibat WFH.
“Jadi ASN tetap harus siap sewaktu-waktu pimpinan membutuhkan. Sanksi tegas menanti jika ASN ketahuan keluyuran saat WFH,” tegas Rudy. (ismail/her)