BLORA, INFODESANEWS – Pelantikan dan Pengambilan sumpah Perangkat Desa Bejirejo kecamatan Kunduran, kabupaten Blora di laksankan di Balai Desa Bejirejo terlaksana dengan baik, sukses dan hikmad, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selasa, 05/01/2021.
Dalam siaran langsungnya akun FB resmi Infodesanews (https://www.facebook.com/infodesanewsonline/videos/689047745114755) Pelantikan dan pengambilan sumpah Perangkat Desa Bejirejo kecamatan Kunduran, kabupaten Blora di laksankan setelah sejumlah jabatan perangkat desa yang kosong telah terisi melalui tahap seleksi awal telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Pelantikan dan Pengambilan sumpah Perangkat Desa Bejirejo kecamatan Kunduran, kabupaten Blora di laksankan Kepala Desa Sri Suprihatin di dampingin, Camat Kunduran Hartanto Wibowo,S.IP M.Si, Kapolsek Kunduran Polres Blora, Iptu Lilik Eko Sukaryono dan Koramil Kunduran serta sejumlah tamu undangan.
Pada Kesempatan itu Sri Suprihatin Kepala Desa Bejirejo berharap, dengan Pelantikan dan Pengambilan sumpah Perangkat Desa Bejirejo yang baru pemerintahan desa dibawah kepemimpinannya dapat melayani masyarakat lebih baik lagi.
“Saya berharap kita sebagai pelayan masyarakat dapat melayani dengan baik, serta pemerintahan desa dapat berjalan lancar,” ungkapnya.
Sementara Hartanto Wibowo,S.IP M.Si Camat Kunduran menegaskan, serta memberikan apresiasi kepada panitia penjaringan yang telah bekerja keras dalam mensukseskan Penjaringan tersebut,
“ Pelaksanaan Penjaringan semua berjalan dengan baik, jujur transparan tampa ada rekayasa, sehingga terpilih perangkat desa yang berkwalitas,” ujarnya.
Lebih lanjut Hartanto Wibowo menjelaskan Semua tahapan penyaringan dan penjaringan perangkat Desa Bejirejo sudah dilaksanakan baik dan transparan oleh Panitia Pelaksana Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 sampai dengan tahapan Pelantikan Perangkat Desa Bejirejo sehingga dapat dilaksanakan tanggal hari ini 5 Januari 2021.
“Kami berharap semoga Perangkat Desa yg sudah dilantik oleh Kepala Desa dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya.***Red