LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS– Dua narapidana teroris (Napiter) asal LP Gunung Sindur Jawa Barat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan,
Kedatangan pindahan dua narapidana tersebut mengunakan bus wisata dengan pengawalan ketat anggota Densus 88, setibanya di Lapas Kalianda langsung dimasukkan kedalam ruangan isolasi Blok B 12, Rabu, (23/12/2020) sekitar pukul 05.15. dinihari.
Kedua Napi Terorisme merupakan jaringan JAD yakni MF (34) warga Pemalang, Jawa Tengah dan RB (37) warga Dumai, Riau.
Kepala LP Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, Tetra Destori Imantoro membenarkan kedatangan dua naparidana terorisme.
“Benar, tadi pagi kedatangan dua napi pindahan LP Gunung Sindur,” kata dia kepada awak media.
Keduanya yang menggunakan pakaian tahanan warna oranye langsung di tahan di ruang isolasi khusus LP Kalianda selama 14 hari kedepan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Sesuai prokes wajib di isolasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Dipindahkannya kedua napiter dari LP Gunung Sindur ke LP Kalianda sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Pindah bukan atas permintaan napiter,” kata dia.
Dengan tambahan 2 orang, total keseluruhan sudah 3 napiter yang menjalankan hukuman di LP Kelas II A Kalianda.
“Dengan tambahan 2 orang menjadi 3 narapidana terkait kasus terorisme ditahan disini,” terangnya.
Berdasa informasi yang didapat Infodesanews.com, Napiter MF menjalani sisa hukuman yang berakhir pertengahan bulan Mei 2022 mendatang. Sedangkan napiter RB menjalani sisa hukaman yang berakhir pertengahan bulan Juni 2021. (red)