LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Tanpa perlawanan ID (55) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, pelaku pencabulan di bawah umur di ringkus polisi, Selasa (15/12/2020)
Berdasarkan informasi yang didapat Infodesanews.com, Kejadian sekitar awal Desember 2020 lalu sekitar pukul 08.00, pelaku rudapaksa terhadap korban N (9) tahun, di kediamannya saat orang tua korban tidak ada dirumah.
Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya dan berjalan mulus, karena keduanya sudah saling mengenal, sebab beberapa waktu yang lalu, pelaku pernah tinggal di rumah orangtua korban.
Pelaku melampiaskan nafsu bejatya dengan membuka celana dalam korban, lalu rudapaksa anak yang masih dibawah umur itu sembari mengatakan jangan bilang sama ibunya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp,2 ribu kepada korban dengan maksud agar tidak melaporkan kepada orang tuanya.
Peristiwa rudapaksa di ketahui orang tuanya, setelah korban mengeluh sakit setelah buang air kecil dan di cek kemaluannya mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut orang tua korban pun melakukan visum terhadap anaknya dan melaporkan kejadian rudapaksa yang dialami anaknya ke Mapolsek Jatiagung.
Bermodalkan laporan, Akhirnya pelaku berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Jati Agung dikediamannya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.
Sementara itu Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Sirega, membenarkan peristiwa penangkapan pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
“Masih kami tangani dan sedang proses pendalaman kasus,” kata dia singkat pada Infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (15/12/2020) (Sg)