SULSEL, INFODESANEWS | Polsek Masamba Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membubarkan aksi balap liar yang dilakukan sekelompok anak muda di belakang pasar sentral Masamba Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba, Senin 14 Desember 2020 sore.
Polisi terpaksa membubarkan aksi yang melibatkan kerumunan orang banyak ini ditengah upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Pembubaran ini dilakukan selain mencegah penyebaran virus corona juga laporan masyarakat yang selama ini diresahkan oleh aksi mereka, sehingga kami mengambil tindakan tegas,” kata Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin pada wartawan media ini melalui via jejaring WhatsApp.
Menurut mantan anggota Brimob ini, pembubaran itu berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini diresahkan dengan adanya kegiatan balap liar yang mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan.
“Kita lakukan pembinaan bagi pembalap liar ini agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan cara berendam digenangan air dijalan, ini semata-mata bertujuan sebagai efek jera untuk tidak lagi mengulang perbuatannya.
Tidak hanya itu sewaktu diberi tindakan ternyata ada DPO unit PPA Polres Lutra, dalam kasus penganiayaan yang melarikan diri dari Mapolres Lutra bernama Gilang (16) dan beralamat jalan Lamaranginang Kelyrahan Bone Tua Kecamatan Masamba.
Kedelapan pemuda tersebut dipulangkan ke rumahnya denfan syarat tak mengulangi perbuatan yang meresahkan warga, dan Gilang pemuda yang ikut balapan liar langsung diamankan dan diserahkan ke Mapolres Lutra, karena DPO.
Iptu Budi Amin meminta ditengah situasi saat ini diimbau kepada masyarakat agar mematuhi apa yang telah menjadi imbauan pemerintah dengan tidak melakukan tindakan kontraproduktif, demi kebaikan bersama.(yustus)