PPK Mappedeceng Hasil Rekapitulasi Tungsura Manual, Paslon BISA Menang 6995 Suara

NASIONAL6 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS | Tuntas sudah rekapitulasi penghitungan surat suara (tungsura) Pilkada Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2020 di tingkat kecamatan Mappedeceng. Hasilnya, pasangan BISA menang.

Pasangan nomor urut 2 (dua), Indah Putri Indriani-Suaib Mansur (BISA) unggul dengan perolehan suara 6995 suara. Disusul pasangan nomor urut 1 (satu) Muh Thahar Rum-Rahmat Laguni (MTR-RL) menempati posisi runner up dengan perolehan suara 4107.

Selanjutnya pasangan Arsyad Kasmar-Andi Sukma di posisi ketiga dengan perolehan suara 3098.

Rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Mappedeceng ini berjalan lancar. Cuma butuh sehari semalam. Penghitungan ini berdasarkan rekapitulasi 46 TPS se Kecamatan Mappedeceng.

BACA SELENGKAPNYA :  Yonif MR 412 Kostrad Berbagi Berkah Bersama Masyarakat Papua

Hal tersebut di sampaikan Kordiv Teknis Penyelenggaraan PPK Kecamatan Mappedeceng Hendra Al Ghafur pada wartawan media ini, Senin 14 Desember 2020, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Mappedeceng sebanyak 17.152 orang. Dan total suara sah 14.200, tidak sah 129 serta total pengguna surat suara sebanyak 14.329.

PPK Kecamatan Mappedeceng mengucapkan terimakasih dan hormat kepada Polri-TNI, Masyarakat Kecamatan Mappedeceng, para tokoh, para penyelenggara PPS, KPPS, Penfawas Pemili tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, para tim paslon, saksi paslon serta penggiat demokrasi lainnya yang telah membantu kami dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Piljada serentak di Bumi Lamaranginang jukukan Luwu Utara dengan aman, damai, sejuk, harmonis, kondusif dan sehat.

BACA SELENGKAPNYA :  Sidak Satpas SIM Polres Landak, Ini Kata Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M ke Masyarakat

“Dan mari kita kembali bersinergi membangun Bumi Lamaranginang ke depan, Pilkada ini hanya siklus pergantian pemimpin melalui proses demokrasi lima tahunan, sedangkan persaudaraan, silahturahmi tetap utama dan selamanya,” pesan Hendra Al Ghafur.

Sekadar diketahui, sebelum penetapan, KPU masih menunggu ada atau tidaknya pihak yang melayangkan gugatan keberatan atas penetapan hasil perhitungan suara. Batasnya sampai 17 Desember.

Jika setelah tanggal 17 Desember itu tidak ada pengajuan perselisihan hasil pemilihan, itu memungkinkan untuk langsung dilakukan penetapan. (yustus)

banner 728x90