SULSEL, INFODESANEWS | DPRD Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lutra, Senin (30/11/2020) di Ruang Rapat DPRD yang juga dihadiri Pjs. Bupati Lutra Muh Iqbal Suaeb.
Persetujuan tersebut diambil usai penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Lutra TA 2021. Dimana seluruh fraksi menyetujui Ranperda APBD 2021 tersebut ditingkatkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Lutra Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda zkabupaten Lutra,” sebut Pjs Bupati Lutra Muh Iqbal Suhaeb, saat menyampaikan sambutannya.
Dengan disetujui oleh seluruh fraksi, selanjutnya Ketua DPRD Lutra, Basir meminta keputusan bersama atas persetujuan tersebut yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Lutra dan persetujuan bersama Bupati Lutra yang ditandatangani unsur pimpinan dewan beserta Pjs Bupati Iqbal Suhaeb.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Lutra menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Kabupaten, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Ranperda tentang APBD Kabupaten Lutra TA 2021 hingga disetujui menjadi Perda Kabupaten.
Dengan telah selesainya dokumen perubahan APBD Kabupaten Lutra 2021 ini, Pjs Bupati berharap dapat segera diimplementasikan guna melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, serta terlaksananya pembangunan daerah Kabupaten Lutra untuk kesejahteraan.(yustus)