PROPBOLINGGO, INFODESANEWS | Untuk melindungi masyarakat dari paparan COVID 19, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo mengambil langkah dengan meminimalisir terjadinya kerumunan. Yakni, dengan melakukan penutupan sementara kegiatan Pasar Sabtu Minggu (Tugu) di kawasan bebas kendaraan bermotor, sekitaran Alun-alun setempat.
Keputusan ini ditandai dengan pelaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), Jumat (27/11) di Command Center, oleh Wali Kota Hadi Zainal Abidin, Wakapolresta Kompol Teguh Santoso, Kasi Datun Elan Jaelani, Danramil Wonoasih Kapten Inf Abu Kuswari serta perwakilan Pengadilan Negeri. Ketua DPRD sedang berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.
Kebijakan tersebut merupakan langkah forkopimda setempat yang tidak ingin membiarkan adanya potensi kerumunan yang berakibat sanksi baik bagi kepala daerah atau pemangku kepentingan lainnya. Disamping itu, petugas gabungan intens melakukan penertiban tetapi masih ada masyarakat yang tidak peduli.
Melihat perkembangan yang ada, pada 25 Oktober angka terkonfirmasi masih sekitar 4 orang tetapi di 27 November ada 63 pasien yang dirawat. Penambahan secara signifikan ini terjadi setelah libur panjang beberapa waktu lalu.
“Saya harap masyarakat memahami, kebijakan ini bukan sesuka hati tetapi melihat fakta bahwa COVID 19 ada perkembangan tinggi di Kota Probolinggo. Penutupan ini tidak menuntut kemungkinan di area lain juga. Tapi kalau (angka COVID 19) sudah turun, aktivitas bisa kita mulai lagi,” ujar Wali Kota Habib Hadi.
Ia juga berpesan kepada masyarakat, yang melibatkan massa banyak agar diatur dan diminimalisir jangan sampai terlalu banyak. “Kami tunjukkan komitmen untuk kemaslahatan warga Kota Probolinggo. Tidak ada kepentingan dari kami, dan kebijakan ini tidak asal-asalan tapi ada dasarnya. Kita semua berdoa mudah-mudahan cepat berlalu, diberi kesehatan dan bisa melalui pandemi ini,” tegas Habib Hadi.
Sementara itu, Wakapolresta Kompol Teguh Santoso mengatakan sebelum dimulai penutupan harus dilakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut. “Harus memberikan edukasi ke masyarakat secara massif, petugas di lapangan tetap dioptimalkan. Pada dasarnya draft sudah bagus, perlu ada koordinasi lagi,” katanya.
“Intinya kami mendukung (langkah penutupan sementara), karena sudah banyak permasalahanan dan kejadian terkait COVID 19,” imbuh Kapten Inf Abu Kuswari, Danramil Wonoasih mewakili Kodim 0820.
Kasi Datun Kejari Kota Probolinggo, Elan Jaelani menambahkan keberhasilan penegakan hukum diukur dari substansi, peraturan dan strukturnya. “Dari MoU itu sudah ada semua unsur itu. Yang penting adalah budaya hukum. Tidak semata-mata sudah ada MoU tadi tidak memperlihatkan budaya hukumnya. Maka penegakan hukum harus paham budaya hukum,” jelasnya.
Wali Kota Habib Hadi pun setuju dengan pihak kepolisian, bahwa diperlukan sosialisasi dulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. “Mengambil kebijakan memang tidak boleh arogan. Mungkin Minggu besok (29/11) sosialisasi, minggu depan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).