LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 21 desa di Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, 1 diantaranya dinyatakan telah mencapai 82,24% dalam pelaksanaan pembayaran wajib pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.
Hal tersebut diketahui saat Monitoring dan evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 yang dilaksanakan di Balai Desa Karang Anyar Kecamatan setempat, Jum,at (20/11/2020)
Menurut Kepala Desa Sumber Jaya, Saat ini penerimaan pajak tahun 2020 untuk desa Sumber Jaya, sebesar Rp.19.661.987.
“Dari jumlah tersebut yang sudah diterima sebesar Rp.16.169.455, artinya kami telah mencapai 82,24 persen dari jumlah pokok,” ujar Tri Mulyono.
“Itu semua dapat tercapai Kerena masyarakat telah menyadari dan merasakan manfaat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang menjadi tanggung jawab,”imbuhnya.
Sementara itu Camat Jatiagung, Jhoni Irzal, mengapresiasi capain desa Sumber Jaya,
“Saya berharap kepada seluruh Kepala desa dan unsur terkait agar lebih berupaya untuk memenuhi capain wajib pokok Pajak sebelum waktu yang ditentukan, hal itu untuk mempercepat dalam upaya pembangunan.
“Ini bisa dilihat dari 21 desa Se-Kecamatan, Desa Sumber Jaya, salah satu desa yang penerimaan pajak PBB telah mencapai 82,24 persen dari wajib pokok Pajak yang harus dibayarkan, Artinya antara pemerintah desa dan masyarakat saling mendukung dan menyadari sehinga dapat tercapai.”kata dia dalam sambutnya.
Dijelaskan, “PBB merupakan salah satu jenis yang diurus oleh pemerintah daerah. PBB ini merupakan pungutan pajak yang dikenakan terhadap tanah dan bangunan. Pengenaannya pun memperhatikan luas dan letak dari tanah dan bangunan tersebut.”jelas Jhoni.
Diketahui Belum lama ini kecamatan Jati Agung melaksanakan Rakor pembahasan tentang capaian penerimaan daerah yaitu PBB. (Ronald)