BANYUMAS, INFODESANEWS – Bupati Banyumas dan Direktur PT. Linggarjati Permai menandatangani surat perjanjian pengakhiran kerjasama pembangunan pasar dan terminal baru Ajibarang serta serah terima aset pembangunan pasar dan terminal baru, Kamis (5/11/2020) di Ruang Joko Kaiman Komplek Pendopo Sipanji, Purwokerto. Acara ini dihadiri oleh Bupati Banyumas, Perwakilan DPRD Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sekretaris Daerah Banyumas, Assisten Administrasi Umum Sekda Banyumas, Assisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Banyumas, Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas, Kepala BKAD Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas, dan Direktur PT. Linggarjati Permai.
Dalam hal ini disebutkan bahwa kedua belah pihak, yaitu pihak pertama Bupati Banyumas Ir.Achmad Husein dan pihak kedua Direktur PT. Linggarjati Permai Nasir Abdullah Basalamah sepakat untuk tidak memperpanjang jangka waktu perjanjian maupun membuat perjanjian baru mengenai pembangunan pasar dan terminal baru Ajibarang, dimana perjanjiana awal dimulai pada tanggal 17 Maret 1995 dan berakhir tanggal 5 November 2020.
Kesepakatan pengakhiran ini memiliki ketentuan dan syarat yang sudah ditentuan dan di catat pada undang-undang yang berlaku. Pada acara serah terima, seluruh tanah yang digunakan untuk pembangunan sudah menjadi milik pihak kedua yakni tanah seluas 44.666 m2, dimana pihak pertama yaitu Direktur PT. Linggarjati Permai dan pihak kedua Bupati Banyumas.
Berakhirnya kerjasama antar dua belah pihak ini menjadikan seluruh bangunan yang berdiri diatasnya sudah menjadi milik dari pihak kedua (Pemkab Banyumas) serta fasilitas didalamnya, dimana memiliki batas sebelah timur milik pihak pertama, sebelah selatan, barat, dan utara tanah pokok desa Ajibarang Wetan. Diakhir acara yaitu penandatangan dari surat perjanjian pengakhiran kerjasama dan juga serah terima pembangunan pasar dan terminal baru Ajibarang oleh Bupati Banyumas, Direktur PT. Linggarjati Permai dan saksi-saksi, yaitu dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sekretaris Daerah Banyumas, dan Perwakilan dari PT. Linggarjati Permai.
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan bahwa pihaknya tidak lagi memperpanjang kerja sama dengan pihak ketiga, dengan kembalinya aset pasar dan terminal akan memudahkan pengelolaan jika ada kerusakan, dan yang pasti bisa lebih melayanani masyarakat. Masyarakat khususnya para pedagang bebannya lebih ringan, kalau selama ini mereka harus menyewa kios, setelah menjadi milik pemerintah daerah mereka hanya dikenakan biaya retribusi.
“Pemerintah untung tetap dapat PAD masyarakat untung karena hanya membayar retribusi, seandainya naik sesuai dengan Perda” katanyna
Selain Pasar Ajibarang yang dibangun bekerja sama dengan pihak ketia antara lain Pasar Wangon dan sebagian Pasar Wage.