LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Kurun waktu satu bulan Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 15 orang tersangka beserta barang bukti puluhan kilogram daun Ganja Kering dan Sabu serta ribuan butir Pil Ektacy.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengatakan para tersangka dan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus di bulan Oktober 2020, dengan Jumlah 6 Kasus dan 15 orang tersangka.
“Dari 6 kasus berhasil mengamankan 15 orang tersangka serta barang bukti yang kita amankan di bulan Oktober ini ini semua hasil penangkapan di area pemeriksaan Seafrot Interdiction Pelabuhan Bakauheni.”Kata dia. saat prees rilis di halaman Mapolres setempat Sabtu (31/10/2020)
Dikatakan barang bukti yang diamankan diantaranya ,80 kilogram Ganja, 36 kilogram Sabu dan 2.500 butir Pil Ektacy. dengan masing-masing tersangka, untuk kasus Ganja sebanyak 6 orang dan 9 orang tersangka Extacy.
“Para tersangka ini di amankan di area Pemeriksaan Seafort Interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.”paparnya.
Seluruh barang bukti tersebut di bawa dan kirim dari beberapa kota di Provinsi Riau, sedangkan daun ganja kering dikirim dari Provinsi Aceh. “Untuk sabu, ini daerah asal pengiriman barang,”imbuhnya.
Dijelaskan, menurut pengakuan tersangka barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita berasal dari jaringan Internasional.
“Para tersangka penyelundupan barang barang tersebut, yang melalui pelabuhan Bakauheni tidak saling berkaitan satu sama lainnya.”ungkapnya.
Sebagian para tersangka berhasil diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan sebagainya lagi hasil pengembangan. “Sebagian di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan,” pungksnya. (Sg)