Berikut Pandangan Fraksi PAN Saat Paripurna Dalam Rangka Raperda Pemkab Lampung Selatan

INFODESA, NASIONAL7 Dilihat
banner 728x90

(ft juru bicara Fraksi PAN, Edi Waluyo, saat bacakan pandangan umumnya, dokumentasi Harley/humas DPRD Lamsel)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan oleh Pjs Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Ranperda dimaksud.

Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.

Dalam pandangan umumnya Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Edi Waluyo menyampaikan pandangan umumnya.
Sebagaimana yang telah disampaikan atas 2 buah paket Ranperda Kabupaten Lampung Selatan oleh Eksekutif yaitu sebagai berikut,

“Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.”kata dia saat menyampaikan pandangan umumnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Danrem 091/ASN :Keberhasilan Binsat Menjadi Kunci Terciptanya Kesiapan Satuan

Setelah Mencermati penyampaian 2 (dua) paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan dimaksud, perkenankan kami menyampaikan pokok-pokok pikiran, usulan dan saran sebagai berikut :

“Fraksi PAN menyambut baik dengan disampaikannya Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kami berharap dalam pembahasannya terhadap muatan pasal dan ayat yang tercantum dalam ranperda ini dapat ditelaah, diteliti dengan cermat mengacu pada amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut juru bicara Fraksi PAN mengatakan, Dari perundang-undangan yaitu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomer klatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,

“Sehingga dalam penerapannya dapat menghasilkan peraturan yang bermanfaat dan bertanggungjawab bagi penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya di bidang keuangan.”ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Rapat Paripurna DPRD PAW Partai PDI-P Dan DPRD PAW Dari Partai Gerindra Telah Mengucapkan Sumpah Janji

Selanjutnya mengenai Ranperda tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, bahwa ranperda ini disusun mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam amanat peraturan dimaksud dibentuk dinas baru yaitu (Dinas Pemadam Kebakaran),

“Untuk itu setelah dinas ini terbentuk, kami berharap kinerja Dinas Pemadam Kebakaran akan lebih baik dari sebelumnya.karena sudah berubah menjadi OPD yang berdiri sendiri.”harapnya.

Diakhir pandangan umumnya Fraksi PAN menyatakan siap untuk membahas 2 (dua) Paket Ranpeda tersebut pada tahapan berikutnya melalui Anggota Fraksi PAN yang ditugaskan pada Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan.”pungkas juru bicara Fraksi PAN Edi Waluyo saat menyampaikan pandangan umum Fraksi nya. (Sg)

banner 728x90